PDG.PARIAMAN, METRO – Wakil Bupati (Wabup) Padangpariaman Suhatri Bur mengajak semua masyarakat Padangpariaman untuk meramaikan masjid dan surau. Dengan meramai sarana ibadah tentu segala macam jenis perbuatan buruk terhindari dari masyarakat. Bahkan segala jenis becana alam juga terhindari dari masyarakat Padangpariaman.
Persoalan tersebut disampaikan Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur saat berdialog dengan jamaah Surau Gadang Paguah Duku, Kenagarian Balah Aie, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, kemarin.
Kemudian katanya, tingkatkan terus shalat berjamah di masjid dan surau-surau yang ada di Kabupaten Padangpariaman. Melaksanakan shalat berjama’ah di masjid atau surat sangat tinggi pahalanya di mata Allah SWT. Setelah melaksanakan shalat berjamaah hendaknya juga membaca kitab suci Alquran.
Sehingga masjid an surau-surau yang ada di Kabupaten Padangpariaman semarah dengan pelaksanaan shalat berjamaah dan membaca kitab suci Alquran. “Kita Pemkab Padangpariaman sangat mendukung masyarakat yang melaksanakan hal itu. Mudah-mudahan kampung kita ini, Padangpariaman selalu dalam lindungan Allah SWT, karena semua masyarakatnya telah menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan apa yang dilarang Allah SWT,” ungkapnya.
Bayangpun kata Suhatri Bur, seseorang yang buta saja oleh Rasulullah SAW diwajibkan untuk menunaikan sholat berjamaah di masjid atau surau. “Bagaimana dengan kita yang masih memiliki kondisi fisik yang sempurna tanpa cacat sedikitpun, pasti jauh lebih diwajibkan dalam melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam untuk berjamaah,” ujarnya.
Tentang kata Suhatri Bur, hukum sholat berjama’ah di masjid atau surau, para ulama’ memberikan pendapat yang berbeda-beda. Imam Bukhari dalam kitab haditsnya menyatakan bahwa sholat berjama’ah di masjid oleh kaum laki-laki hukumnya wajib. Hal tersebut didasarkan dari hadits Nabi SAW yang memberikan ancaman tegas bagi siapa-siapa saja yang tidak menunaikan sholat berjama’ah di masjid.
Bahkan, yang lebih keras adalah pendapat dari Ibnu Qayyim yang mengatakan bahwasanya sholat berjama’ah di masjid merupakan syarat sah sholat bagi laki-laki baligh, layaknya sholat Jum’at yang harus dikerjakan secara berjama’ah.
Berbeda halnya dengan pendapat dari Ibnu Hajar dan Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwasanya sholat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunnah muakaddah, sunnah yang yang sangat dianjurkan. Dan mayoritas ulama’ bersepakat dengan pendapat tersebut yang menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah di masjid adalah sunnah muakaddah.
Wallahua’lam, hanya Allah lah yang mengetahui atas segala hal. Meskipun pada beberapa ulama’ terdapat perbedaan ijtihad tentang hukum sholat berjama’ah di masjid.
“Namun, kita semua ketahui bahwasanya Nabi SAW sangat menganjurkan kepada kita untuk menunaikan sholat secara berjama’ah di masjid. Karena pada sholat berjama’ah itu sendiri ada banyak keutamaan yang bisa kita raih. Seperti sholat berjama’ah fadhillahnya lebih besar 27 kali dibanding sholat sendirian. Langkah kita ke masjid akan menghapuskan dosa kita dan mengangkat derajat kita. Dimuliakan oleh Allah dan dinaungi pada saat hari kiamat nanti, dan berbagai macam keutamaan-keutamaan yang bisa kita raih dengan melaksanakan sholat berjama’ah,” tandasnya mengakhiri.(efa)
Komentar