Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Wako Sampaikan Nota KUA-PPAS Tahun 2022

NOTA KUA_PPAS— Sidang paripurna DPRD penyampaian Nota KUA -PPAS dihadiri Wali Kota Payakumbuh diwakili sekda.

SUKARNOHATTA, METRO–Rapat Paripurna Nota Pengantar Kebijakan U­mum Anggaran dan Prio­ritas Plafon Anggaran Se­mentara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2022 digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (12/7). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda me­wakili Wali Kota Riza Fa­lepi, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta per­wakilan OPD se Kota Pa­yakumbuh.

Sekda Rida Ananda menyampaikan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran pembangunan pada RPJMD Kota Paya­kumbuh Tahun 2017-20­22, maka dapat dijabarkan 5 (lima) Prioritas Pem­bangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2022. Penyusunan prioritas pem­bangunan Kota Payakum­buh Tahun 2022 diarahkan pada pencapaian visi dan misi serta program stra­tegis yang belum tercapai dan permasalahan yang muncul dari evaluasi pem­bangunan tahun 2022.

Prioritas Pem­bangu­nan Daerah Kota Paya­kumbuh Tahun 2022 ada­lah peningkatan kualitas pelayanan bidang pen­didikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya, lalu peningkatan pereko­nomian yang tangguh, ung­gul, berdaya saing dan berkeadilan dengan ber­basis ekonomi kerakyatan, kemudian peningkatan penataan kota, keter­se­diaan infrastruktur dan fasilitas umum yang nya­man dan berkelanjutan, lalu peningkatan tata pe­me­rintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta terakhir peningkatan pengamalan ajaran agama dan budaya.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah ter­se­but, Sekda mene­rang­kan Pemerintah Kota Paya­kumbuh pada tahun 2022 dalam penyusunan kebija­kan umum anggaran (KU­A) prioritas dan plafon anggaran sementara (P­PAS) anggaran pendapa­tan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menargetkan per­tum­buhan ekonomi sebe­sar 5,00 persen, inflasi sebesar 2,85 persen, ting­kat pengangguran terbuka sebesar 5,80 persen, ting­kat kemiskinan sebesar 5,27 persen, rasio gini sebesar 0,27 persen, dan target IPM sebesar 80,93 persen.

“Ini menjadi tantangan berat buat kita dalam si­tuasi yang belum normal saat ini. Namun Kami yakin berkat kerjasama dan u­pa­ya kita bersama apa yang kita targetkan ini bisa kita wujudkan demi ke­sejah­teraan masyarakat Kota Payakumbuh kede­pannya, terutama sektor infrastruktur dan UMKM yang menjadi penopang perekonomian di Kota Pa­ya­kumbuh,” kata Sekda.

Untuk perhitungan pro­yeksi pendapatan daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022, diproyek­sikan mencapai angka Rp.575,3 milyar dengan komposisi terdiri dari Rp­.107,7 milyar untuk Pen­dapatan Asli Daerah Asli Daerah dan Rp.468,03 milyar untuk Pendapatan Transfer.  “Untuk penda­patan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah belum kita anggarkan dalam ran­cangan ini karena belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah,” papar Sekda.

Proyeksi pendapatan tahun 2022 tersebut telah memperhitungkan tingkat pertumbuhan masing-ma­sing sumber peneri­maan­nya namun untuk pen­da­patan yang berasal dari pendapatan transfer baru menganggarkan pene­rimaan yang berasal dari dana transfer umum yaitu DBH dan DAU, sementara DID dan dana transfer khu­sus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum di­ma­sukkan sebagai ba­gian dari pendapatan daerah.

Pendapatan asli dae­rah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- un­dangan yang terdiri dari Pajak Daerah Rp.17,07 milyar yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak pe­nerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan ba­ngunan.

Retribusi Daerah Rp­.7,97 milyar yang bers­umber dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Pe­rizinan Tertentu. Hasil Pe­ngelolaan Kekayaan Da­erah Yang Dipisahkan Rp­.8,04 milyar yang ber­sum­ber dari bagian laba atas penyertaan mo­dal pada PDAM Kota Pa­ya­k­umbuh dan PT. Bank Na­gari Su­matera Barat. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.74,83 milyar yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan bunga de­posito dan jasa giro, pen­dapatan denda, penda­patan denda pajak, pen­dapatan dari pengem­ba­lian, pendapatan dari BL­UD RSUD, sumbangan pihak ketiga, pendapatan dari BLUD UPTD-FP, pene­rimaan kerugian keuangan daerah/TLHP, pendapatan dari jasa layanan BLUD Puskesmas, lain- lain pen­dapatan BLUD Puskes­mas yang sah dan Pene­rimaan dari Kerjasama Pihak Lain.

Pendapatan transfer adalah dana yang bersum­ber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang pada Tahun 2022 untuk dana transfer umum diproyeksikan se­besar Rp.468,03 milyar dengan perincian dari DB­H sebesar Rp.10,23 milyar dan DAU sebesar Rp­.427­,­51 milyar, sementara un­tuk pendapatan yang be­rasal dari dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta DID belum dianggarkan. Pen­dapatan DAU kita masih mengacu kepada pene­rimaan DAU pada APBD Awal tahun 2021.  “Namun pada tahun anggaran ber­jalan tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Ke­ua­ngan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Transfer Ke­uangan Daerah dan Dana Desa bahwa alokasi pene­rimaan DAU kita turun menjadi Rp.413,82 Miliar,” papar Sekda.

Sekda Rida juga me­ne­rangkan lain-lain pen­da­patan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang terdiri dari hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan pera­turan perundang-unda­ngan. “Lain-lain penda­patan daerah yang sah untuk Tahun 2022 belum kita proyeksikan sambil menunggu informas resmi dari pemerintah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini biasanya untuk menampung pendapatan hibah dana BOS dan pen­dapatan atas pengem­balian hibah kepada pe­merintah,” katanya.

Sementara itu untuk belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh dae­rah dan pengeluaran lain­nya sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban da­e­rah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang untuk Ta­hun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.612,22 milyar.  Pembiayaan daerah meli­puti semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran ber­kenaan maupun pada ta­hun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah diang­garkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dipro­yek­sikan sebesar Rp.36,44 milyar.

Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas Pene­rimaan Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Dalam hal APBD diper­kirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Pera­turan Daerah tentang AP­BD. Penerimaan Pembia­yaan daerah pada Tahun 2022 bersumber dari SiLPA yang diproyeksikan ber­jumlah Rp.36,44 milyar.  Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Ta­hun Sebelumnya (SILPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mem­pertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rang­ka menghindari kemung­kinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan. (uus)

Exit mobile version