Risiko Pekerjaan bisa Dimana saja, Jaminan Keselamatan Kerja Dibutuhkan Pekerja

PERTEMUAN—Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman M Yasir melakukan pertemuan dengan Bupati Padangpariaman Suhatri Bur.

PDG.PARIAMAN, METRO
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan keselamatan kerja dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan para pekerja dan perlu diperjuangkan.

“Karena setiap pekerjaan memiliki risiko kerja, makanya diperlukan tanggungan kepada pelaku kerja,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur saat melakukan pertemuan dengan BPJS Pariaman, kemarin.

Katanya, risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sangat diperlukan, karena telah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Dikatakan, siapa sih yang mau celaka, tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. “Nah, keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting,” ujarnya.

Atas dasar itulah katanya, ia sekarang audiensi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman M Yasir, karena keselamatan kerja dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan dalam zaman sekarang.

“Para pekerja perlu kita perjuangkan, karena setiap pekerjaan punya resiko kerja. Makanya kita Pemkab Padangpariaman audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman ini,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, jaminan ketenagakerjaan itu meliputi empat macam, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Jaminan sosial jelasnya, sangat penting untuk melindungi tenaga kerja. Jaminan sosial tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

“Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 bahwa terhitung 1 Juli 2015 wajib menjalankan asuransi ketenagakerjaan. Ia bersama jajaran akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Padangpariaman,” tandasnya mengakhiri. (efa)

Exit mobile version