Pengajuan Penangkapan Benih Lobster tak Memenuhi Persyaratan, DKP Sumbar Tolak Enam Perusahaan

PADANG, METRO
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar menolak enam pengajuan penangkapan benih lobster dari enam perusahaan. Kebijakan menolak pengajuan tersebut diambil, karena enam perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) Nomor 12 Tahun 2020.

“Ya benar, ada enam perusahaan yang mengajukan penangkapan benih lobster sama kita. Tidak kita keluarkan. Karena enam perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Di mana berdasarkan aturan tersebut memang dibolehkan ekspor benih lobster, tetapi dengan ketentuan dan syaratnya,” tegas Kepala DKP Provinsi Sumbar, Yosmeri, kemarin.

Syarat untuk ekspor benih lobster berdasarkan Permen KP tersebut, menurut Yosmeri, pihak perusahaan harus menangkap benih lobster di lokasi yang direkomendasikan. Kemudian di lokasi tersebut juga harus ada budidaya benih lobster yang dilakukan.

“Berbeda dengan dulu, tidak boleh ditangkap dan dibudidaya, sekarang boleh ditangkap dan dibudidaya,” terangnya.

Setelah adanya budidaya, syarat lainnya, pihak perusahaahn juga harus menyisihkan dua persen dari benih lobster yang dibudidaya, untuk dilepasliarkan ke laut.

“Khusus di Sumbar, kita tidak menutup peluang bagi perusahaan yang mengajukan penangkapan benih lobster ini. Namun, harus memenuhi syarat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ini. Di Sumbar, rekomendasi dikeluarkan, setelah diyakini dulu ada nggak benih lobster yang ditangkap itu. Di mana lokasinya, dan siapa yang menangkap,” tegasnya.

Selain itu, juga benih lobster yang akan ditangkap dan dibudidaya tersebut juga harus didaftarkan secara elektronik (E-Lobster) melalui online. Kemudian setelah didaftarkan melalui E-Lobster, diverifikasi oleh pemerintah pusat. “Termasuk juga dalam proses verifikasi tersebut didata orangnya, by name by adrees. Buktikan dulu ada lobster yang ditangkapnya,” terangnya.

Dari enam perusahaan yang mengajukan penangkapan benih lobster di Sumbar, ada yang berada di DKI Jakarta dan ada yang di Palembang, Provinsi Sumsel. Darui jumlah tersebut, ada empat perusahaan yang melakukan ujicoba penangkapan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Untuk ujicoba ini, staf kita mendampingi untuk membuktikan ada gak benihnya dan menentukan apakah layak direkomendasikan. Ada satu perusahaan yang dalam ujicobanya menangkap 400 lebih benih lobster. Harus didaftarkan perusahaan dan anggotanya dulu. Buktikan dulu keramba untuk budi daya yang akan dibuat,” tegasnya lagi.

Yosmeri mengakui, potensi lobster cukup besar di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selama ini, benih lobster dari Sumbar tidak ada yang diekspor dan diselundupkan. Karena yang diekspor hanya yang ukuran besar saja. “Tujuan negara ekspornya Negara Vietnam. Untuk mengekspor lobster dari Sumbar ke Vietnam lebih banyak melalui jalur DKI Jakarta,” ungkapnya.

Yosmeri mengungkapkan, ekspor benih lobster yang dikenal dengan benih bening lobster (BBL) dilarang selama lima tahun sejak era Menteri KP dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Kemudian sejak Menteri KP dijabat oleh Edhy Prabowo ekspor benih lobster dibolehkan kembali. Namun, untuk dapat mengekspor benih lobster, harus memenuhi criteria dan syarat yang cukup ketat.

Kebijakan diambil oleh Menteri KP sekarang ini, karena sejak pelarangan ekspor benih lobster di era Susi Pudjiastuti, ada begitu banyak penyeludupan benih lobster. Pelakunya juga banyak yang ditangkap.

Ekspor benih lobster dibolehkan, karena desakan dari beberapa daerah yang meminta larangan ekspor benih lobster di era Susi Pudjiastuti dicabut. “Karena bagi nelayan di daerah, benih lobster ini jadi pendapatan untuk menghidupi mereka. Sekarang dengannya Permen KP Nomor 12 tahun 2020, di pemerintah pusat sudah ada 59 izin yang dikeluarkan. Maka sekarang mulailah benih lobster ini diekspor,” terangnya. (fan)

Exit mobile version