Inspektorat Perkuat Pengawasan

PDG.PARIAMAN, METRO
Inspektorat Padangpariaman Hendra Aswara menyatakan saat ini Inspektorat Padangpariaman menindaklanjuti pasca dikeluarkannya Peraturan Pemeritah (PP) nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terbitnya PP ini, merupakan bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah,” kata Hendra Asawara, kemarin.

Salah satunya ada penguatan terhadap inspektorat di daerah. Ia menyebutkan diantaranya, inspektorat dengan tipe A diberi kesempatan untuk memperluas organisasinya.

Hendra mengatakan bahwa saat ini sedang diusulkan untuk membentuk satu Inspektur Pembantu bidang Investigasi. Usulan sedang diproses oleh Bangian Organisasi Sekretariat Daerah.

“Tindak lanjut PP 72 ini, Insha Allah, kita akan dibentuk satu Irban bidang investigasi,” kata Inspektur Hendra Aswara

Mantan Kadis Perizinan itu menyebutkan, bahwa sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden, penguatan terhadap APIP agar dapat lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah. Dalam aturan tersebut ada enam substansi perubahan untuk APIP daerah.

“Jadi salah satu tugasnya melakukan pemeriksaan audit tujuan tertentu atas pengaduan dan laporan hasil pemeriksaan,” kata Hendra didampingi Sekretaris Inspektorat, Heri Sugianto.

Saat ini, tambah Hendra, Inspektorat terdiri dari empat irban, dimana ada 28 auditor/pejabat pengawas. Mereka akan dibagi untuk pemeriksaan OPD, Kecamatan dan Nagari.

“Untuk Irban investigasi, ditempatkan auditor terbaik. Nanti diberi pembekalan dan diklat terlebih dahulu,” tandasnya mengakhiri.(efa)

Exit mobile version