Sepekan Perda AKB, 340 Orang Terima Sanksi

PARIAMAN, METRO
Total pelanggar Perda No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman hingga kini tercatat sebanyak 340 orang.

Sebanyak 28 orang membayar denda administrasi sebesar Rp100.000 dan sisanya 312 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dalam hal ini membersihkan lingkungan sekitar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kadis Pol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Elvis Candra, kemarin.

Dengan telah diberlakukanya Perda no 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang AKB, selama satu minggu, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman mencatat pelanggar Perda ini mencapai 340 orang, dimana mereka kebanyakan tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar ruangan.

“Kita bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat, dan untuk Kota Pariaman, setiap hari kita melakukan razia dan penertiban serta melakukan penindakan langsung kepada para pelanggar Perda ini,” ujarnya.

Elvis Candra juga mengungkapkan bahwa Kota Pariaman masih berada di Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, penerapan Perda AKB ini, kiranya dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Kepada para pelanggar, mereka dapat memilih sanksi yang mana yang akan mereka lakukan, apakah membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000 rupiah atau melakukan kerja sosial dengan membersihkan lokasi dimana mereka ditertibkan, dan mereka juga dipakaikan rompi dengan tulisan Pelanggar Protokol Kesehatan Perda No 6 Tahun 2020,” ucapnya lebih lanjut.

“Diharap masyarakat sadar dan nantinya menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada, dengan demikian, kita dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, sehingga Kota Pariaman dapat kembali menjadi zona yang aman,” tutupnya. (efa)

Exit mobile version