PESSEL, METRO–Sampai pengumuman dan penetapan oleh KPU Pesisir Selatan, Senin (25/8) pukul 13.30 WIB, akhirnya bakal calon kepala daerah Burhanudin-Novril Anas, tidak memenuhi persyaratan, sesuai PKPU No.2 tentang Tahapan Pilkada.
Sementara tiga pasangan lainnya, yakni Hendrajoni-Rusmayul Anwar, Editiawarman-Bakri Bakar dan Alimansori – Raswin lulus verifikasi persyaratan dalam rapat pleno tertutup tersebut.
KPU Pesisir Selatan setelah menggelar pleno tertutup, menetapkan bahwa pasangan Burhanudin-Novril Anas, dinyatakan tidak melengkapi surat pajak (NPWP), surat penerimaan pajak dan bukti dari kantor pajak.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar didampingi Divisi Teknis KPU Medo Patria mengatakan, hingga batas waktu yang diatur dalam peraturan Pasal 42 ayat 1 huruf O dan diubah dengan peraturan PKPU No 9 tahun 2015, pasangan calon Burhanudin-Novril Anas tidak melengkapi persyaratan yang diatur di dalam persyaratan.
Dijelaskan, bagi bacalon yang dinyatakan tidak lulus verifikasi bisa mengajukan sengketa ke Panwaslu sesuai dengan PKPU No 02 mulai dari Selasa (25/8) hingga 26 Agustus. ”Penyampaian dan penetapan bacalon dihadiri masing-masing perwakilan bacalon (pengurus parpol pengusung),” kata Epaldi.
Epaldi menambahkan, untuk tiga pasang calon kepala daerah yang dinyatakan lulus Hendrajoni -Rusmayul Anwar, Editiawarman-Bakri Bakar dan Alimansori-Raswin, Selasa (25/8) pukul 13.00 WIB bisa mengikuti pengundian nomor urut di GOR Zaini Zain Painan.
Sementara itu Burhanuddin yang lolos verifikasi ketika dihubungi, kemarin, mengatakan, hingga sampai saat ini dirinya bersama tim akan mempelajari berkas tersebut untuk melakukan langkah-langkah ke depan. (cr15)
Komentar