Bupati Dinyatakan Positif Covid-19, Sekda: Pertemuan atau Rapat harus Dibatasi

PDGPARIAMAN, METRO
Sekda Padangpariaman Jonpriadi menyatakan pemkab pasca Covid 19 merebak lagi pemkab kembali membatasi pertemuan dan rapat. Apalagi Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni lagi dalam penyembuhan akibat dinyatakan positif Covid-19.

”Rapat-rapat harus dibatasi seperti halnya saat PSBB dulu. Utamakan pertemuan via daring atau virtual,” kata Sekteraris Daerah Padangpariaman Jonpriadi melalui Kabaghumas dan Protokol Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, kemarin.

Katanya, apabila terpaksa dilakukan bertatap muka maka harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di antaranya pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga jarak, dan hindarkan kerumunan.

Pihaknya pun akan menyemprot seluruh ruangan Kantor Bupati Padangpariaman dengan cairan disintektan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, lanjutnya juga akan dilakukan pemeriksaan tes swab atau usap untuk pegawai yang sudah kontak langsung dengan Bupati Padangpariaman sepulang dari Jakarta.

Ia menyampaikan langkah tersebut merupakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padangpariaman.

Sebelumnya Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test atau tes usap yang dijalaninya pada pekan lalu.

”Berdasarkan hasil Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, saya dinyatakan positif Covid-19,” kata Ali Mukhni.

Ia mengatakan saat ini dirinya dalam kondisi tanpa gejala dan sedang menjalani isolasi mandiri hingga sekarang.

“Saya mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan protokol lainnya yang dianjurkan pemerintah,” tambahnya. (efa)

Exit mobile version