TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim dua perempuan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok. Perempuan berinisial RD (23) dan RY (22) terjaring dalam penertiban penyakit masyarakat (pekat), Kamis (18/5) dini hari.
Mirisnya, RD bahkan juga sudah pernah dikirim ke Andam Dewi dalam perbuatan yang sama oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padangpariaman.
“Kedua perempuan ini kami razia karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diduga kuat keduanya berperan sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, satu perempuan terjaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Jalan Permindo Kecamatan Padang Barat.
Kemudian, satu lainnya di indekos kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. “Ia kedapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang didapat dari aplikasi pertemanan MiChat,” katanya.
Kepada petugas, kedua perempuan ini mengaku telah melakukan pelanggaran tentang Pekat yang beraktivitas sebagai perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).




















