TAN MALAKA, METRO–Bangunan liar (bangli) yang ada di belakang salah satu satu hotel di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat, dapat peringatan keras oleh Satpol PP Padang. Pemilik diminta menghentikan aktifitas serta membongkar sendiri bangunannya.
“Kita terus melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan. Sebelumnya, pemilik telah diberi surat dan dipanggil untuk diminta keterangan lebih lanjut. Saat ditanya bukti administrasi, pemilik tidak bisa membuktikan secara administrasi tanah itu miliknya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (29/3).
Selain itu, Satpol PP juga sudah menyurati Dinas PUPR. Pemilik bangunan pun akhirnya diberi surat teguran kedua untuk segera membongkar bangli tersebut.
Dijelaskan Mursalim, tiga bangunan liar tersebut diduga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012, tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 – 2030.
“Kita berharap pemilik kooperatif dan membongkar bangunannya sendiri, karena bangunannya berada di lokasi Kawasan Lindung Sempadan Pantai,” jelasnya.
Selain itu, Mursalim menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Padang terus melakukan penertiban terhadap PKL dan bangunan liar, yang ada dibibir pantai sepanjang jalan depan My All Hotel hingga Danau Cimpago. Kawasan objek wisata ini akan menjadi perhatian serius dari Satpol PP Kota Padang.
“Untuk selanjutnya kawasan tersebut akan menjadi kawasan prioritas Satpol PP, setiap hari dalam melakukan pengawasan dan penertiban, karena tidak ingin PKL dan bangunan liar kembali menjamur dibibir pantai sesuai aturan mereka dilarang,” tegasnya. (ade)




















