Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Ketua LKAAM Fauzi Bahar Sesalkan Pernyataan Menag, Kemenag Diminta tak Meneruskan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, ”Haram Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau!”

Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022 | 10:14 WIB
Fauzi Bahar— Ketua LKAAM Sumbar.

Fauzi Bahar— Ketua LKAAM Sumbar.

PADANG, METRO–Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang mengambil contoh persamaan atau menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing mendapat respon keras dari Ketua LKAAM Sumbar DR Fauzi Bahar. Ia menyatakan, atas nama Ketua LKAAM Sum­bar meng­ha­ram­kan Menteri Agama ter­sebut untuk me­nginjak tanah Minang.

“Ketika Menag menya­takan suara gonggongan anjing sama dengan suara dari masjid, sebut Fauzi, maka itu sebuah penghi­naan besar yang dilakukan kepada umat Islam,” kata Fauzi , di kantor LKAAM Sumbar, Kamis (24/2).

Fauzi dengan tegas ju­ga meminta agar Menag bisa menarik ucapannya serta meminta maaf pada umat. Ya, respon keras disampaikan semua ninik-mamak, alim ulama dan bundo kanduang atas per­nyataan Menteri Agama yang dinilai sudah melukai hati umat Islam.

“Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sum­bar, haram untuk Men­teri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Ha­ram ya. Jadi, jangan coba-coba me­nginjak tanah Mi­nangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” tegas mantan Wako Padang dua periode ini.

Fauzi Bahar mene­gas­kan, pernyataan Menag Yaqut itu sudah kelewatan dan telah melukai hati ma­syarakat Minangkabau.

Bahkan, menurut Fauzi Bahar Menag Yaqut juga sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo.

“Ini keterlaluan, me­nyamakan tentang suara mic atau toa dengan gong­gongan anjing. Ini, telah menyalahgunakan wewe­nang yang diberikan bapak Presiden. Kasihan kita ke­pa­da bapak Presiden yang telah mempercayakan ke­pada dia dan dia me­nya­lah­ggunakan wewenang itu,” tutur Fauzi, didam­pingi Sekretaris LKAAM Jasman Rizal Dt Rajo Bendang, serta Humas Gusfen Khai­rul.

Menurut Fauzi, per­nya­taan Yaqut itu sudah sangat keterlaluan. Bahkan, menu­rut Fauzi, pernyataan Ya­qut yang menjadi kontro­versi bukan kali ini saja.

Ia juga menghimbau agar orang Minang harus siap berjuang dalam mem­pertahankan akidah, demi kehormatan Ranah M­i­nang. “Kita siap berjuang untuk ini, dan kita orang Minang pasti Muslim, yang taat dan patuh pada ajaran Alqur,an dan hadist, ter­masuk di dalamnya shalat, maka azan adalah pang­gilan shalat, jangan dile­cehkan, siapapun yang melecehkan kita harus be­rantas,” tegas Fauzi.

Selain itu, LKAAM, tam­bah Fauzi, juga berencana untuk menyurati Presiden dan DPR RI terkait per­nyataan Yaqut Cholil Qou­ma­s tersebut. Fauzi me­minta Kakanwil Kemenag Sumbar, tidak meneruskan Surat Edaran (SE) soal pengaturan pengeras sua­ra di masjid dan mushalla dari Menag itu.

Klarifikasi Kemenag

Sementara itu, Ke­men­terian Agama (Kemenag) mengklarifikasi soal Men­teri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluar­kan pernyataan kontro­versial karena dianggap telah menganalogikan sua­ra azan dengan gong­go­ngan anjing. Hal itu diung­kapkan Yaqut menyusul diterbitkannnya Surat Eda­ran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Peng­gunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Terkait hal itu, Pe­lak­sana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan In­formasi Kemenag, Thobib Al Asyhar mengklaim jika pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan an­jing. Dia pun menyayang­kan ramainya pemberi­taan soal Yaqut memban­dingkan dua hal tersebut.

“Menag sama sekali tidak membandingkan sua­ra azan dengan suara an­jing, tapi Menag sedang mencon­tohkan tentang pen­tingnya pengaturan ke­bisingan pe­ngeras suara,” ujar Thobib di Jakarta, Ka­mis (24/2).

Dia menjelaskan kro­nologi pernyataan Yaqut yang kini memicu kontro­versi. Menurutnya, ditanya wartawan tentang SE ten­tang pedoman penggunan toa masjid, Menag Yaqut mengatakan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. De­ngan itu, kata dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, ter­masuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa mem­buat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi con­toh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, ma­kanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misal­kan umat muslim tinggal seba­gai minoritas di ka­was­an tertentu, di mana masya­rakatnya banyak memeli­hara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Thobib menuturkan bah­wa Yaqut men­contoh­kan suara yang terlalu keras, dan muncul secara bersamaan, dapat menim­bulkan kebisingan dan me­nganggu masyarakat seki­tar. Sehingga menurutnya, diperlukan pedoman peng­gunaan pengeras suara untuk menjaga keharmoni­san di masyarakat.

“Jadi Menag mencon­tohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul se­cara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisi­ngan dan dapat meng­ganggu masyarakat seki­tar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pe­ngeras su­ara, perlu ada toleransi agar kehar­monisan dalam ber­ma­syarakat dapat terjaga,” kata dia.

Thobib mengatakan, Yaqut tidak melarang mas­jid dan mushalla men­ggu­nakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Surat Edaran yang Men­teri terbitkan, menurut Thobib, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Pedoman itu kata Thobib telah diterapkan sejak lama. (ade)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:03 WIB
Mencekam! Andre Rosiade Antar 500 Nasi Bungkus ke Pengungsi Banjir Bandang Pauh

Mencekam! Andre Rosiade Antar 500 Nasi Bungkus ke Pengungsi Banjir Bandang Pauh

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:00 WIB
Semen Padang Peduli Salurkan 232 Ribu Liter Air Bersih ke Daerah Terdampak Banjir di Padang

Semen Padang Peduli Salurkan 232 Ribu Liter Air Bersih ke Daerah Terdampak Banjir di Padang

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:57 WIB
Percepat Recovery, BNPB Modifikasi Cuaca di Padang, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Warga Diimbau Waspada

Percepat Recovery, BNPB Modifikasi Cuaca di Padang, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Warga Diimbau Waspada

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:54 WIB
Andre Rosiade Dampingi Ketua MPR Ahmad Muzani Kunjungi Korban Banjir Bandang Tabing Banda Gadang

Andre Rosiade Dampingi Ketua MPR Ahmad Muzani Kunjungi Korban Banjir Bandang Tabing Banda Gadang

Senin, 15 Desember 2025 | 11:55 WIB
Bank Nagari Hadirkan Dua Program Tabungan Akhir Tahun 2025

Bank Nagari Hadirkan Dua Program Tabungan Akhir Tahun 2025

Senin, 15 Desember 2025 | 11:54 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Ketua LKAAM Fauzi Bahar Sesalkan Pernyataan Menag, Kemenag Diminta tak Meneruskan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, ”Haram Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau!”

Ketua LKAAM Fauzi Bahar Sesalkan Pernyataan Menag, Kemenag Diminta tak Meneruskan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, ”Haram Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau!”

Jumat, 25 Februari 2022 | 10:14 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Tari Indang Tigo Sandiang dari Kabupaten PadangpariamanTampil Memukau
METRO PESISIR

Tari Indang Tigo Sandiang dari Kabupaten PadangpariamanTampil Memukau

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:27 WIB

Wako Yota Balad Hadiri Lepas Sambut Dandim 0308 Pariaman, TNI Bersinergi dalam Penanganan Bencanadi Pariaman

Wako Yota Balad Hadiri Lepas Sambut Dandim 0308 Pariaman, TNI Bersinergi dalam Penanganan Bencanadi Pariaman

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:26 WIB
Gotong Royong Warga dan TNI, Jembatan Darurat Penghubung Maninjau–Sungai Batang Kembali Dibuka

Gotong Royong Warga dan TNI, Jembatan Darurat Penghubung Maninjau–Sungai Batang Kembali Dibuka

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Tak Boleh Putus Sekolah, Pelajar Terdampak Bencana Terima Bantuan Pemko Bukittinggi

Tak Boleh Putus Sekolah, Pelajar Terdampak Bencana Terima Bantuan Pemko Bukittinggi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Runner Up Grup A, MFQ Puteri Bukittinggi Lolos Semifinal MTQ Sumbar

Runner Up Grup A, MFQ Puteri Bukittinggi Lolos Semifinal MTQ Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:23 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025