AZIZ CHAN, METRO–Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi peserta didik SD dan SMP Negeri/Swasta berubah lagi. Pemerintah memperbarui peraturan mengenai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi pelajar, mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Jika awalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menyebut, jika awalnya, libur semester akan berlangsung setelah perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekarang, jadwalnya berubah lagi.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan pelaksanaan Libur dimulai Senin (20/12) hingga 31 Desember. Sedangkan awal pembelajaran semester genap akan dimulai pada 3 Januari 2022.
Pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode libur Nataru. Larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Mulai hari ini, Senin (20/12), siswa akan libur. Baik yang tatap muka atau daring,” ujarnya Minggu (19/12).
Ia menyampaikan, perubahan itu sesuai dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal pada 14 Desember 2021. Dengan berlakunya SE terbaru No.32 ini, SE No 29 yang dikeluarkan pada 1 Desember 2021 dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” bunyi SE Sesjen No. 32 Tahun 2021 tersebut.
Dalam SE Sesjen No.32 ini, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” bunyi SE Sesjen No. 32 Tahun 2021 bagian nomor 2.
Di sisi lain, menurut Kepala Disdikbud Habibul Fuadi, wali murid diminta mengawasi anak-anaknya dalam bepergian atau yang akan menikmati libur panjang akhir tahun. Penerapan protokol kesehatan (prokes) harus selalu diutamakan. Sehingga penularan virus tidak terjadi dan kesehatan anak terjaga.
Ia menyampaikan, isilah waktu libur dengan kegiatan bermanfaat dan jangan huru hara tidak jelas. Jika pergi ke kampung halaman bersama keluarga hati-hati dalam perjalanan dan jangan lengah.
“Utamakan keselamatan dan jangan lepas kontrol,” paparnya
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry mengimbau kepada wali murid agar awasi anaknya dan larang merayakan pergantian tahun baru. Sebab pandemi masih melanda negeri meski Padang landai kasus.
“Pengawasan dari wali murid harus ada. Jangan dibiarkan anak keluyuran tak jelas. Nanti jika terjadi hal yang tidak diinginkan orangtua juga yang repot,” pungkasnya. (ade)




















