Urus Adminduk di Disdukcapil Gratis

PAUH, METRO
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa biaya alias gratis. Masyarakat dimudahkan dengan layanan Disdukcapil secara online melalui https://disdukcapil.padang.go.id/.

Untuk itu, Mahyeldi mengingatkan warga agar tidak menggunakan calo saat pengurusan dokumen kependudukan. Hal itu bertujuan agar pengurusan tidak menimbulkan biaya, sebab pengurusan adminduk tidak dipungut biaya apapun, alias gratis.

“Pemerintah memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat tanpa biaya apapun dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Mahyeldi, Selasa (4/8).

Mahyeldi menambahkan, bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib pemerintah. Dengan adanya dokumen dukcapil, masyarakat baru bisa mendapat akses pelayanan lainnya yang diberikan pemerintah.

“Dengan memiliki dokumen dukcapil, masyarakat baru bisa mendapatkan pelayanan lainnya. Seperti pendidikan, kesehatan, BPJS dan bantuan tunai serta perizinan dan sebagainya,” tukas Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Muji Susilawati mengatakan, bahwa menyusul berlakunya Tanda Tangan Elektronik (TTE), maka legalisir tidak diperlukan lagi.

“Dengan peraturan terbaru tersebut, dokumen kependudukan di luar e-KTP dan KIA tidak lagi menggunakan blanko khusus, cukup dengan HVS 80 gram warna putih dengan TTE,” tandasnya. (tin)

Exit mobile version