M YAMIN, METRO
Terhitung mulai 1 Juni lalu, pemungutan pajak daerah pada sektor perhotelan, hiburan dan restoran kembali dilakukan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin berharap, para pelaku usaha kembali bangkit dan berkegiatan normal serta menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat ke kas daerah.
“akan menghadapi new normal. Kita berharap dunia usaha kembali pulih. Dan terhitung 1 Juni kemarin sudah mulai kita pungut untuk ketiga item pajak ini,” sebut Al Amin kepada POSMETRO, Senin (8/6).
Al Amin mengatakan, dana pajak sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan. Meski disatu sisi, dalam kondisi sekarang, ekonomi masih belum pulih. Tapi ia optimis, perolehan pajak akan sesuai target. Semuanya juga tergantung kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Ia menguraikan, setelah dirasionalisasi, target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah adalah sebanyak Rp490 miliar. Dan yang teralisasi sekarang adalah sebanyak Rp 128 miliar lebih.
Ia merincikan, untuk pajak hotel ditargetkan Rp21 miliar. Kini sudah terealisasi sebanyak Rp 9,2 miliar lebih atau 43 persen. Sementara untuk pajak restoran ditargetkan Rp 25 miliar lebih dan kini terealisasi sebesar Rp 15,3 miliar atau 56,71 persen.
Untuk pajak hiburan ditargetkan sebesar Rp 4 miliar, kini sudah terealisasi sebanyak Rp 2, 8 miliar atau 71, 9 persen. Begitu juga dengan pajak reklame yang ditargetkan sebesar Rp 6 miliar dan kini telah terealisasi sebanyak Rp 2,5 miliar atau 42, 8 persen.
Kemudian terang Al Amin, pajak parkir yang ditargetan Rp 1,5 miliar kini sudah terealisasi sebanyak Rp 786 juta atau 52,44 persen. Pajak mineral bukan logam ditargetkan sebesar Rp 30 miliar kini terealisasi sebanyak Rp 16,1 miliar atau 54 persen. Untuk PPJ yang ditargetkan Rp90 miliar kini terealisasi sebanyak Rp 47, 2 miliar atau 52,55 persen.
“Rata-rata pencapaian pajak kita sudah diatas angka 50 persen. Namun kita akui memang ada item pajak yang masih rendah dengan berbagai penyebab,” tandas Al Amin.
Ia mencontohkan pada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru terealisasi sebesar 13,12 persen, pajak sarang walet sebesar 20 persen, PBHTB sebesar 9,3 persen serta pajak air tanah sebesar 22 persen.
Ke empat item pajak itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam kondisi di tengah Covid-19 ini, pihaknya sebut Al Amin agak sulit melakukan penagihan. Karena mengingat kondisi masyarakat yang serba sulit.
“Mudah mudahan Covid-19 ini cepat berlalu dan keadaan kembali pulih. Kita juga minta kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak daerah demi pembangunan,” sebut Al Amin lagi.
Sebelumnya, Pemko Padang membebaskan pajak bagi pemilik restoran, tempat hiburan dan hotel di Kota Padang.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk April dan Mei kemarin.
Al Amin mengatakan, pembebasan pajak dilakukan karena ketiga sektor itu yang dinilai paling terdampak akibat bencana penularan Covid-19 di Kota Padang. Adapun tujuannya terang Al Amin, agar tiga sektor ini kembali hidup dan bergairah.
“Kita tahu, selama bencana Covid-19, usaha hotel, restoran dan tempat hiburan sepi. Dengan pembebasan pajak ini kita harapkan pelaku usaha kembali berupaya menggaet pangsa pasar mereka dengan menawarkan harga yang menarik,” sebutnya.
Setelah dua bulan tersebut, pihaknya sebut Al Amin, akan kembali melakukan evaluasi lagi terhadap kebijakan tersebut. Namun yang pasti, tegas Al Amin, Pemko Padang telah kehilangan sebesar Rp 30 miliar PAD dari tiga sektor tersebut selama dua bulan.
Beroperasional Sesuai Protokol Kesehatan
Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, di tengah jumlah kasus positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan, berbagai sektor usaha sudah membuat protokol tatanan hidup baru. Mulai instansi pemerintah hingga berbagai sektor swasta. Salah satu bidang usaha yang berbenah adalah jasa perhotelan.
Dia menyebutkan, pada prinsipnya usaha hotel dan restoran sudah siap menerapkan konsep new normal yang mengacu pada protokol kesehatan. Sebenarnya protokol disiapkan sejak Maret lalu, ketika mulai ada kasus positif Covid-19 di Indonesia. ’’Sekarang kami sudah mengeluarkan satu protokol baru, mendetailkan protokol yang pertama,’’ terangnya.
Ia menambahkan, protokol itu menjadi panduan bagi pemilik hotel dan restoran dalam menjalankan usahanya. Yang diatur kali pertama adalah internal karyawan. Kemudian, barang-barang yang masuk.
’’Kalau tamu-tamu yang mau masuk hotel itu, yang paling penting ada pengecekan suhu tubuh,’’ lanjut Maulana.
Ia menjelaskan, bahwa pihak hotel maupun restoran juga menyiapkan wastafel untuk mencuci tangan. Dalam pengoperasian hotel tentu juga ada perubahan. Misalnya, dalam hal membersihkan kamar.
’’Pasti kamar itu akan disterilkan, disemprot disinfektan. Itu sudah kewajiban,’’ tuturnya.
Dengan begitu terangnya, setiap tamu yang menginap mendapat jaminan bahwa kamarnya disterilkan sebelum ditempati.
Termasuk di area publik seperti eskalator. Mengenai aktivitas leisure di hotel, pihaknya masih mendiskusikan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta Kemenkes. Misalnya, pola penyajian makanan secara buffet (prasmanan). Atau bagaimana nanti tamu hotel menggunakan gym dan spa, juga fasilitas-fasilitas leisure lainnya. (tin)


















