HAMKA, METRO
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang telah dimulai Rabu (22/4). Pada pelaksanaannya PSBB tersebut belum begitu efektif dan dipatuhi sebagian masyarakat.
Dari pantauan POSMETRO di lapangan, masih banyak pengendara roda dua yang berboncengan dan mobil yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan PSBB. Selain itu, masih banyak juga yang tidak memakai masker dalam artian kesadaran sendiri memutus mata rantai Covid-19.
Di sepanjang jalan di Kota Padang masih banyak ditemui pelanggaran PSBB hari pertama. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memakai masker dan pengendara mobil yang tidak tertib duduk seperti yang dianjurkan.
Untuk intensitas lalu lintas di Kota Padang, pengendara sepeda motor masih mendominasi di jalanan. Sedangkan pengendara mobil sudah berkurang.
Salah satu pengendara Roni (34) mengatakan, PSBB belum berlangsung maksimal dipatuhi masyarakat. “Menurut saya masih belum optimal sosialiasinya dan yang dilakukan oleh pemerintah berimbas juga kepada kesadaran warga untuk mematuh aturan itu,” kata warga Lubukbuaya ini.
Lain halnya dikatakan, Santi (23), aturan PSBB bisa diterapkan apabila ada sanksi yang tegas seperti ada denda bagi yang melanggarnya. “Apabila hanya teguran masyarakat tidak akan mengindahkannya. Selain itu hari pertama ini masih banyak yang melanggarnya. Seperti masih banyak warga yang kumpul-kumpul, selain itu peran pihak kepolisian juga sangat penting untuk penindakan apabila ada yang tidak mematuhi aturan bersama ini,” ucap mahasiswi ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, untuk di Kota Padang sudah didirikan 11 posko check point untuk memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Padang.
Lokasi itu yakni di batas kota Kayu Kalek Lubuk Buaya, batas Kota Anakaia, batas Kota Bungus, depan Kantor Dishub Matoaia, dan samping Hotel Basko. Kemudian depan Polsek Kuranji, depan Polsek Lubuk Begalung, depan Polsek Padang Timur, depan Polsek Pauh, depan Polsek Lubuk Kilangan, dan batas Kota Lubuk Paraku.
“Sesuai dengan edaran pemerintah pusat dan Pemprov Sumbar, penerapan PSBB di Padang dimulai hari ini (kemarin) sampai 14 hari ke depan kita akan melakukan pembatasan.
Membatasi jumlah penumpang kendaraan dan melarang pengendara motor berboncengan yang bukan dari alamat yang sama,” tukas Dian Fakri di Posko Check Point depan Basko Hotel Padang kemarin.
Dian menambahkan, teknis PSBB ada petugas gabungan yang yang terdiri TNI Polri dan Satpol PP. Selain itu, pihaknya masih menerapkan imbauan kepada pengendara untuk menggunakan masker dan mematuhi tata cara duduk penumpang dalam mobil.
“Mayoritas pelanggaran PSBB hari pertama didominasi oleh pengendara yang tidak memakai masker dan pengendara mobil yang tidak tertib duduk seperti yang dianjurkan. Bagi pengendara mobil yang tidak tertib kita atur dan minta turun. Begitu juga dengan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker,” tegas Dian.
Ia berharap masyarakat mematuhi aturan PSBB demi mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di Padang. “Kalau tidak perlu, diharapkan warga jangan keluar rumah. Lebih baik di rumah saja selama PSBB berlangsung,” pungkasnya. (cr1)


















