Baliho Bacalon Batal masih Baserak

SUDIRMAN, METRO
Setelah penutupan pendaftaran calon gubernur oleh KPU Sumbar, Selasa (28/7) lalu, baliho-baliho, spanduk hingga foto gambar calon gubernur dan wakil gubernur yang gagal mendaftar, masih terpajang di pohon-pohon masih menghiasi sejumlah ruas jalan di Kota Padang. Baliho besar dengan jargon dan tagline calon yang kalah itu, beradu dengan bakal calon (bacalon) yang resmi mendaftar ke KPU, Irwan Prayitno (IP) – Nasrul Abit (NA) dan Muslim Kasim (MK) – Fauzi Bahar (FB).
Banyaknya gambar bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu bisa membingungkan warga yang bakal menjadi pemlih pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri karena dalam baliho tersebut mereka menjanjikan sesuatu, namun mereka tidak ikut bertarung dalam pemilihan gubernur tersebut.

Pantauan POSMETRO, di beberapa titik seperti persimpangan Polresta Padang masih ditemui baliho dari Epriadi Asda, dengan tagline ”Apakah Sumbar Sudah Maju. Sedangkan di kawasan Aurduri juga masih ditemukan baliho Mulyadi, berdiri gagah. Dengan janji-janji mereka, yang sayangnya tidak bisa mereka tepati karna gagal memeriahkan pesta demokrasi lima tahun ini.

Kasat Pol PP Padang Firdaus Ilyas menyayangkan masih banyak baliho bakal calon yang terpasang. Seharusnya, baliho itu sudah diturunkan oleh tim sukses yang dulu mengusung mereka.

Karena selama ini, baliho, pamflet atau poster telah mengubah wajah kota. Mulai dari pepohonan, taman, halte dan fasilitas umum juga digunakan untuk menempel poster calon gubernur yang tidak jadi tersebut.

”Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penertiban baliho-baliho para bakal calon. Tidak hanya baliho bacalon yang tidak lolos, tapi juga baliho bacalon gubernur yang sudah mendaftar. Selama baliho itu ilegal maka akan kami turunkan. Kita akan berikan kesempatan tim mereka yang menurunkan. Tapi apabila tetap tidak mau kita akan turunkan secara paksa,” ungkap Firdaus kepada POSMETRO, Senin (2/8).

Penertiban selain menjaga keindahan kota, juga untuk mengamankan pendapatan pajak reklame yang masuk untuk Kota Padang. Kata Firdaus, pemasangan baliho atau poster sudah ada aturannya. ”Sat Pol PP hanya bersifat membantu SKPD terkait dalam mengawal perda yang sudah ada.

Sampai sekarang Pol PP menunggu laporan dari Panwaslu dan Dispenda, mana saja baliho atau poster yang tak sesuai aturan atau melanggar,” tukas Firdaus. (cr8)

Exit mobile version