Mantan Kadis DPPKA Solok Ditahan

PADANG, METRO – Setelah Sekretaris BPKA Yuniarli (56) sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sekarang giliran mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Solok Darwin Tanjung, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Sebelumnya, Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan karena, ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga Sumut.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok. Assisten tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar M.Fatria yang didampingi Kooridnator Pidus Basril G, Kasi Tut Pidsus Yulius Kaisar dan Kasi Penkum Yunelda menyebutkan, dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka. Dimana satu tersangka yakninya mantan sekretaris DPPKA Yuniarli, yang telah ditahan, Senin (9/12) dan saat ini Kejati Sumbar kembali menahan satu tersangka lagi yaitu Darwin Tanjung selaku DPPKA sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Setelah memeriksa secara objektif dan subjektif dan proses adminitrasi serta pengecekkan kesehatan terhadap tersangka, maka selanjutnya dilakukan penahanan. dirutan anakair Padang, “ katanya kepada awak media di ruangan Command Center Kantor Kejati Sumbar, Rabu (11/12).
Aspidsus menambahkan, tersangka ditahan bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
“ Proses penyerahan tahap dua ini kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, untuk secepatnya dilakukan penuntutan, hingga nantinya dilanjutkan ke proses persidangan,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya, hubungan antara mantan kepala DPPKA dengan mantan sekretaris DPPKA, terkait kasus tersebut adalah, hubungan antara atasan dengan bawahan.
“ Dimana mereka berkerjasama dalam proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah ini,” urainya.
Dijelaskan Mantan Kejari Tanahdatar itu, dalam penanganan perkara tersebut terdapat, enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana tergabung dalam tim, sabagian ada yang dari Kejari Solok dan sebagian lagi ada dari Kejati Sumbar. “ Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas tersebut kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”bebernya.
Dari pantauan koran ini dilapangan, tersangka Darwin Tanjung, tampak didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Tersangka yang datang sejak pagi menjalani proses adminitrasi di lantai empat dan cek kesehatan di lantai satu. Setelah menjalani beberapa rangkaian, tersangka keluar dari Kejati Sumbar memakai rompi merah dan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Solok, untuk dibawa ke rumah tahanan Anak Aie Kota Padang.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka yakninya Muharnis, Ferdison bersama tim, mengaku siap mendampingi kliennya. “ Ya kita itu saja proses hukum, dan bagaimana nantinya kita lihat saja di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka ini melakukan pelaksanaan pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada, pada hal dana tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Modus yang dilakukan para tersangka, pertama penerima bantuan sosial dan hibah jatahnya dikurangi, kedua penerima bantuan tidak menerima sama sekali dana tersebut, dan yang ketiga penerima bantuan tidak ada, namun dananya tetapkan dikeluarkan (fiktif). Akibat dari perubuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp412 juta. (cr1)

Exit mobile version