Pertanyakan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Gubernur,  Gerindra Gulirkan Usulan Hak Interpelasi

PADANG, METRO – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat berencana akan merancang dan menggulirkan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Barat untuk mempertanyakan penggunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sumbar.
Upaya merancang dan mengajukan hak interpelasi tersebut dibenarkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat. Menurutnya, hak interpelasi merupakan salah satu hak anggota DPRD yang juga diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD.
Bahkan, rancangan interpelasi tersebut, katanya, sebelum diajukan saat ini sedang dibahas di internal Fraksi Gerindra DPRD Sumbar.
“Sesuai instruksi Ketua DPD Gerindra Provinsi Sumbar, Andre Rosiade, Fraksi Gerindra diminta untuk merancang hak interpelasi kepada gubernur terkait perjalanan dinas luar negeri,” ungkap Hidayat, saat dihubungi koran ini melalui telepon selulernya, Kamis (12/12), sekitar pukul 17.20 WIB.
Hidayat juga menjelaskan, munculnya ke inginan Fraksi Gerindra untuk membuat hak interpelasi tersebut bukan berarti tidak beralasan. Hak interpelasi itu dirancang karena banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang anggaran perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sumatera Barat.
Seperti diketahui, hak interpelasi merupakan salah satu hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kapan interpleasi tersebut di gulirkan, Hidayat mengaku belum bisa memastikan, sebab saat ini pihaknya masih akan membawanya dalam rapat Fraksi. “ Kita tunggu saja kelanjutannya, sebab masih kita rapatkan di fraksi,” terang Hidayat.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2018 tentangpedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada bagian kedua tentang hak interpelasi di Pasal 70 dan 71.
Pasal 70 (1) Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepadaPimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapatparipuma.
(2) pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, b.alasan permintaan keterangan.
Kemudian, Pasal 71 (l), rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: a. Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi, b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; c. para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menja dihak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.(hsb)

Exit mobile version