Berantas Maksiat, Satpol PP Libatkan Kabupaten dan Kota

PADANG, METRO – Pelaksanaan kegiatan penegakan Perda tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, Satpol PP dan Damkar Sumbar bersama-sama dengan melibatkan kabupaten kota di Sumbar. Hal itu bagian dari komitmen untuk memberantas segala bentuk kemaksiatan yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan di Sumbar. “Yakni sesuai dengan nilai-nilai agama, adat dan nilai-nil kearifan lokal yang dibungkus dalam faslsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Riantolani SSos MM didampingi Kabid Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Herwin Mustika SH, Selasa (10/12).
Dikatakan Dedy, perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam Perda merupakan kearifan lokal yang harus dilakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) Satpol PP dalam penegakan Perda. Satpol PP provinsi bersama-sama dengan kabupaten dan kota. Pelaksanaan Perda No.11/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma adat yang berlaku di Sumbar, yang tidak diatur KUHP atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang lebih tinggi, antara lain:
Selain itu dalam penertiban perzinaan, perbuatan yang mengarah ke perzinaan, WTS (Wanita Tuna Susila) atau di beberapa daerah menggunakan istilah PSK (Pekerja Seks Komersil). Selain itu LGBT (Lesbian, Gay), minuman keras (Minuman Beralkohol), Perjudian, Narkotika (masalah anak-anak penghisap lem) dan penyiaran pornografi dan pornoaksi.

Dedy Diantolani
Selain penertiban aksi juga dilakukan pengawasan pelaksanaan gerakan anti maksiat oleh kabupaten dan kota . Adapun hasil yang diperoleh dari pengawasan pelaksanaan gerakan anti maksiat di kabupaten dan kota meliputi data penanganan pelanggaran maksiat yang diproses PPNS kabupaten dan kota. Lalu, pembinaan tata cara penyelesaian kasus agar dapat di proses sesuai dengan sistem peradilan pidana yang berlaku. Penyidikan pelanggaran Perda No. 11 /2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat oleh Tim Penegak Perda Provinsi.
Adapun hasil yang diperoleh dari penyelidikan dan penyidikan oleh Satpol PP damkar Provinsi Sumbar antara lain. Penyelidikan pelanggaran Perda yang menjadi urusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penegak Perda Provinsi . Penyelidikan dan Penyidikan pelanggaran kasus lintas urusan Provinsi dengan kabupaten dan kota. Kemudian, melaksanakan rapat evaluasi terpadu pencegahan dan pemberantasan maksiat, yang meliputi rapat terpadu tingkat provinsi serta rapat sinergisitas bersama kabupaten dan kota tindak lanjut komitmen bersama gerakan anti maksiat
Hambatan dan Permasalahan
Tidak tercapainya target kegiatan sebagaimana yang diharapkan, disebabkan beberapa hambatan sebagai. Di antaranya, Perda tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat yang belum memiliki sanksi pidana yang tegas dan jelas. Sehingga menyebabkan penyidik tidak mampu untuk menyelelesaikan perkara secara yustisi. Sehingga ketidak efektifan dalam penegakan Perda tersebut yang tidak memberikan efek jera kepada si pelanggar berakibat pelanggaran tidak merasa takut dan dapat melaksanakan perbuatan dengan berulang kali.
Selain itu anggaran yang minim untuk menyelesaikan permasalahan yang dibebankan kepada Satpol PP khususnya bidang penyidikan. Kegiatan pengawasan pelaksanaan Perda No.11/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat dapat mengurangi berbagai kegiatan maksiat yang terjadi di pusat-pusat hiburan yang ada di kabupaten dan kota se-Sumbar.
Lalu, beberapa razia dan operasi penegakan Perda tersebut mendapatkan rintangan dalam bentuk intimidasi, pengrusakan dan ancaman kepada personel di lapangan namun dapat diselesaikan tanpa harus melalui laporan tindak pidana umum ke pihak kepolisian.
Kegiatan pengawasan pelaksanaan Perda No.11/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat sepanjang tahun 2018 ini telah berlangsung hingga tahun2019 ini secara tertib dan lancar sesuai dengan rencana.Wsalaupun, masih terdapat beberapa hambatan yang ditemui yakni masalah perda yang belum memiliki sanksi dan terbatasnya anggaran operasional. Selama ini kerjasama antara Satpol PP dan Damkar Sumbar dengan Satpol PP kabupaten dan kota berlangsung dan terkoordinir dengan baik.
Dikatakan Dedy, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan, Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 UU No.23/2OL4 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam PP Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM). Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah. (boy) 

Exit mobile version