Situs Cagar Budaya di Padang makin Mendapat Perhatian

DINAS Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang terus berupaya memberikan perhatian serius pada situs dan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang. Terlebih sejak dikukuhkan sebagai keputusan Wali Kota Padang No 03 tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah.
Tercatat saat itu, terdapat 74 bangunan cagar budaya. Namun, pascagempa tahun 2009, jumlahnya berkurang. Sekarang, hanya tinggal 50 bangunan cagar budaya. Untuk itu, bangunan cagar budaya yang ada saat ini mendapat perhatian serius dari Pemko Padang.
”Kawasan bersejarah harus dilindungi pemiliknya dan pemerintah. Bentuknya tidak boleh diubah,” ujar Kepala Disparbud Kota Padang Arfian didampingi Kabid Museum dan Cagar Budaya Maiyulnita, di sela-sela Sosialisasi Pengelolaan Bangunan/Situs Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Palanta kediaman dinas Walikota Padang, Rabu (27/11) lalu.

Arfian mencontohkan, kawasan Batang Arau, kawasan Pasa Gadang, dan kawasan jalan Sudirman. Kawasan itu mendapatkan perhatian dan penanganan agar tidak mengalami perubahan total sehingga menghilangkan bentuk aslinya.
Selama ini, tegas Arfian, Disparbud telah melakukan berbagai langkah-langkah dalam pengelolaan bangunan cagar budaya dan kawasan bersejarah.
“Pengelolaan tersebut mengacu pada ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tegas Arfian lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan sosialisasi itu adalah momentum untuk menambah wawasan terutama terkait pengelolaan cagar budaya dan kawasan bersejarah di Kota Padang sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga dikukuhkan Komunitas Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah Kota Padang. Turut tergabung dalam komunitas tersebut Ny. Genny Hendri Septa istri wakil walikota Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi diwakili Asisten Perekonomian dan Kesra Setda Kota Padang, Hermen Peri mengatakan perlindungan dan pemeliharaan terhadap benda cagar budaya adalah sebagai upaya bagi pelestarian terhadap keberadaan benda cagar budaya tersebut.

Semua jenis cagar budaya adalah untuk menjemput kembali peradapan masa lalu untuk menghadirkan nilai-nilai dan peradaban bagi generasi masa depan.
“Tanggung jawab bersama untuk melindungi, merawat dan melestarikan semua warisan cagar budaya, baik berupa bangunan/situs cagar budaya,” kata Hermen Peri.
Disebutkannya, pada bulan Juli 2019 lalu, UNESCO, telah menetapkan tambang batu bara ombilin sebagai warisan budaya dunia. Tidak hanya Sawahlunto, kota Padang juga ditetapkan sebagai area C yakni dengan keberadaan dermaga Emmahaven yang dikenal dengan gudang baru bara Silo Gunuang.
Dalam sosialisasi ini, bertindak sebagai narasumber, yakni, Dra. Zusneli Zubir, M.Si, kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Arfian serta kepala BPCB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Sumbar, Riau, Jambi di Batusangkar. (**)

Exit mobile version