Maju melalui Jalur Perseorangan, di Pilgub Dukungan KTP Minimal 316 ribu

PADANG, METRO – Untuk maju pada pemilihan gubernur Sumatera Barat 2020 melalaui jalur perseorangan, seorang bakal calon harus mengumpulkan dukungan minimal 316 ribu kartu tanda penduduk (KTP). Jumlah dukungan itu perkiraan merujuk pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden sebesar 3,7 juta pemilih.
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, Senin (25/11), jumlah dukungan itu diatur dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Sudah ada aturannya, jadi setiap bakal calon yang akan bertarung nanti harus memiliki 316r ibu KTP untuk dukungan maju pada Pilgub melalui jalur perseorangan,” katanya.
Di dalam UU disebutkan 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta, 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Selain itu, apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.
“Jika saat penyerahan syarat nantinya bakal calon tersebut kedapatan KTP ganda, maka untuk perbaikannya bakal calon tersebut harus mengganti yang ganda tersebut dua kali lipat dari jumlah yang ganda sebelumnya,” pungkasnya.
Kemudian proses verifikasi faktual syarat dukungan dilakukan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kalau Pilkada 2020, verifikasi dilakukan tidak lagi melakukan metode sampel, tapi dukungan itu dicek faktual.
Ditambahkan Nova Indra, bagi cagub dan cawagub yang ingin mencari suara melalui formulir kepada masyarakat harus sudah mencantumkan pasangannya langsung.
“Tidak boleh sendiri, harus sudah ada pasangannya, sebab ketika ia memberikan font dukungan untuk syarat maju sudah mencantumkan siapa pasangan yang akan dipilihnya, kalau tidak ada berarti pembohongan publik itu,” ujarnya.
Sementara saat ini KPU sudah masuk pada pengumuman pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen, kemarin Senin (25/11). “Hari ini sudah mulai pengumuman pendaftaran bagi calon perseorangan, nanti jadwal penyerahan berkasnya di bulan Januari,” tutupnya. (heu)

Exit mobile version