PADANG, METRO – Dinilai bersalah, Tjendrawati Sio (51) yang dikenal dengan Cece Damarus, terdakwa kasus pedagangan minuman keras (miras) oplosan dijatuhi hukuman empat bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (21/11).
Majelis Hakim yang diketuai Suratni beranggotakan Inna Herlina dan Ade Zulfiana Sari, saat membacakan amar putusannya mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama empat bulan.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 139 jo 18 tentang pangan subsider 142 tahun 2012 tentang pangan. Selain dijatuhi kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan,” ungkap Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Pasalnya, sebelumnya Cece Damarus dituntut JPU dari Kejati Sumbar dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Rennal Arifin dan Devi Diany bersama tim, akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim selama satu minggu. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yakninya Dewi Permata Asri, juga pikir-pikir.
Sidang yang digelar di ruangan Tirta PN Padang Cece Damarus yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan duduk dikursi pesakitan yang disaksikan oleh suami terdakwa Budirasik Tanzil dan beberapa orang kerabatnya. Setelah vonis dibacakan petugas Kejaksaan kembali mengiring Cece Damarus ke ruang tahanan PN Padang.
Sementara itu, di luar persidangan, Menurut PH terdakwa, Rennal Arifin mengatakan bahwa, terdapat beda pendapat antara putusan majelis hakim dengan nota pembelaan yang disampaikan pada persidangan minggu sebelumnya. “ Kami minta bahwa klien kami dibebaskan dari segala tuntutan, artinya disini ada perbedaan seperti yang diharapkan,” katanya kepada awak media.
Renal menambahkan bahwa, kliennya hanya menyalin minuman dan dihitung dalam bentuk kemasan, artinya ini merupakan permintaan konsumen yang dilayani.
“ Sehingganya tidak sepakat dengan putusan majelis hakim,” katanya
Seperti yang diketahui, kasus penjualan miras oplosan itu terungkap setelah Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti minuman beralkohol hingga Cece Damarus ditetapkan sebagai tersangka. (cr1)


















