PADANG, METRO – Balai Karantina Pertanian Padang musnahkan 27 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak sesuai prosedur karantina, Rabu (20/11) di Kantor Barantan Kelas I Padang. Kegiatan tersebut dihadari instansi terkait. Di antaranya Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pelindo, Angkasa Pura, Kantor Pos Padang, Karantina Ikan, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan beberapa ekspedisi pengiriman online.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan, khususnya yang berasal dari luar negeri,”ujar Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida Yanto.
Dikatakan, komoditas pertanian yang dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Padang berasal dari Malaysia, Taiwan, Taipe, Cina, Singapura, Laos yang ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Padang di Bandara Internasional Minangkabau dan kantor pos.
“Komoditas hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan, antara lain 35 kemasan benih tanaman hias , 10,52 kg bibit tanaman hias dan bibit tanaman buah, 133,55 kg buah segar yang terdiri dari buah apel, lengkeng, anggur, mangga, pir, jeruk, melon, kesemek, duku, delima, sunkist, kiwi, plum, strawberry dan 24,5 kg bawang putih, 2,5 kg bawang merah. Selain itu, hasil bahan asal hewan yang dimusnahkan yaitu 4 kg bakso sapi dan 39,5 daging ayam olahan,”ucap Eka
Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena pemasukannya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Selain itu untuk pemasukan buah segar ke Padang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /2012 tentang Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Segar ke dalam Wilayah Negara Indonesia. Karena Padang bukan merupakan daerah yang menjadi tempat pemasukan buah maupun sayuran segar. Sedangkan untuk pemusnahan daging dan olahannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 34 /2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dari wilayah kerja kantor pos yang dominan dimusnahkan adalah benih dan bibit tanaman dari luar negeri. Benih/bibit ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian. Karantina Pertanian Padang terus berupaya melakukan pencegahan masuknya komoditas ilegal dari luar negeri.” Pungkas Eka,
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati, Andi Muhammad Adnan, yang turut hadir dalam pemusnahan kali ini mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan-peningkatan terkait kegiatan pemusnahan dan kinerja petugas di lapangan.
“Peningkatan tersebut salah satunya alat pemusnahan yang berstandar internasional dan gudang penyimpanan. Integritas dan komitmen untuk terus menjaga negeri dari ancaman HPHK dan OPTK harus selalu dijaga,” ucapnya. (r)