Kemenag Sumbar Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji

PADANG, METRO – Kementrian Agama (Kemenag) Sumbar terus berupaya meningkatkan mutu petugas pembinaan ibadah haji. Bahkan saat ini 100 pembimbing sudah memiliki sertifikasi pembimbing dari kementrian tersebut. Ini belum termasuk yang baru mengikuti sertifikasi yang digelar selama 10 hari, dari 11-20 November 2019 di Asrama Haji Padang.
Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, program sertifikasi pembimbing manasik haji ini merupakan kerjasama Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama RI dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang yang dianggarkan pada DIPA Kanwil Kemenag Sumbar.
Hendri menjelaskan sertifikasi manasik haji adalah proses penilaian dan pengakuan pemerintah atas kompetensi, kemampuan dan keterampilan seseorang dalam memberikan bimbingan manasif haji secara profesional. Oleh karena, peserta merupakan orang pilihan yang memiliki pengalaman dalam bimbingan manasik haji.
Pada pasal 110 BAB IX Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan dalam melakukan pembinaan jamaah haji dan umrah. Pemerintah tersebut berupa penyuluhan dan pembimbingan terhadap jamaah haji dan umrah.
“Oleh karena peserta yang telah mengikuti sertifikasi tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan kepada calon jamaah haji dan umrah, baik melalui kelompok bimbingan maupun secara perorangan,” kata Hendri, Senin (11/11) saat kegiatan Program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji di Asrama Haji Padang.
Bagi yang mengikuti sertifikasi ini, Hendri mengingatkan pertama harus meluruskan niat. Jangan hanya sekedar mencari sertifikasi agar dapat menjadi petugas haji atau untuk mengisi waktu kosong maupun sekedar ikut-ikutan saja. Namun, harus betul-betul serius untuk menjadi pembimbing manasik haji yang profesional.
“Kedua, program sertifikasi ini adalah sarana untuk mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji. Agar jamaah haji yang dibimbing nantinya dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syari’at dan memperoleh haji yang mambrur,” pesan Hendri.
Ketiga, sebagai pembimbing manasik haji mesti memahami karakter jamaah haji Indonesia. Di samping memahami syarat dan rukun haji, seorang pembimbing juga mesti memahami makna, filosofi serta sejarah ibadah haji karena bila jamaah tidak memahami ilmu manasik secara dikhawatirkan jamaah hani melaksanakan wisata religi.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal (Ditjen) PHU, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag mengatakan, Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diresmikan, salah satu sarat untuk menjadi pembimbing manasik haji harus memiliki sertifikat (sertifikasi). Terlebih lagi diwajibkan kepada pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Biro Travel Haji dan Umrah untuk memiliki pembimbing manasik haji yang bersertifikat.
“Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, baik dari sisi substansi pelaksanaan ibadah maupun menejemennya,” kata Nizar.
Salah satu tujuan dari sertifikasi, lanjut Nizar, adalah untuk meningkatkan kualitas, kreativitas dan integritas pembimbing manasik haji agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional dalam rangka mewujudkan jemaah haji yang mandiri baik dalam hal ibadah maupun perjalanan.
Sementara, Ketua Pelaksana, Zilwadi menyampaikan tujuan sertifkasi menyiapkan petugas pembimbing ibadah haji yang profesioal dan berkarakter serta mampu memberikan pemahaman yang baik kepada calon jamaah haji. Tak hanya dari Sumbar kegiatan ini diikuti 100 orang peserta yang berasal Provinsi Bengkulu 19 orang , Provinsi Jambi 29 orang dan Sumbar 52 orang.
“Panitia pelaksana kegiatan ini terdiri dari unsur UIN Imam Bonjol Padang dan Kanwil Kemenag yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kakanwil Kemenag Sumbar nomor 434 tahun 2018 tanggal 29 Oktober tentang penetapan panitia pelaksana sertifikasi pembimbing manasik haji 2019,” kata Zilwadi. (mil)

Exit mobile version