Bawaslu Sumbar Sosialisasikan Pengawasan Pilkada 2020

PADANG, METRO – Bawaslu Sumatera Barat mensosialisasikan tata cara pengawasan dalam Pilkada 2020 dalam kegiatan seminar eksaminasi peraturan undang-undang pemilu dan Pilkada di Hotel Grand Inna Muara, Senin (4/11), kegiatan tersebut bertujuan agar Pilkada mendatang dapat berjalan baik.
Ketua Bawaslu di Padang, Senin mengatakan tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai pada (1/10) dan pihaknya harus mempersiapkan segala sesuatu. Ia mencontohkan saat ini ada dua regulasi yang mengatur Bawaslu seperti di UU 7 2017 tentang pemilu dan UU 10 2016 tentang Pilkada.
Dalam regulasi tersebut, nomenklatur Bawaslu berbeda baik secara nomenklatur maupun kewenangan. Salah satunya adalah di UU Pilkada pengawasan pemilu di tingkat kota dan kabupaten dilakukan oleh Panwaslu, namun di UU 7 2017 panwaslu telah diubah menjadi Bawaslu.
Selai itu terkait kewenangan dalam penindakan kasus pidana pemilu, dalam UU 7 2017 Bawaslu memiliki waktu 14 hari menentukan perkara tersebut sementara di UU 10 2016 mereka hanya memiliki waktu lima hari.
“Kita bersama dengan Bawaslu daerah lain telah mengajukan judicial review kepada MK terkait hal ini dan sidangnya masih berjalan,” katanya. Ia mengatakan Pilkada 2020 merupakan Pemilu putaran ketiga. Putaran pertama terjadi pada 2015, Sumbar melaksanakan Pilgub.
Kemudian Pilkada 2017 di beberapa kota dan kabupaten dan di putaran ketiga adalah Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sebelum masuk Pilkada serentak pada 2024 yakni Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Sementara itu, terkait anggaran Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan keberadaan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang berada di luar negeri sehingga menghambat penandatanganan NPHD.
“Surat perjanjian itu sudah diparaf olej Wakil Gubernur dan disaksikan Sekdaprov,” kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan gubernur akan kembali ke Kota Padang pada Rabu (6/11) atau Kamis (7/11) dan mereka berharap tentu nota tersebut dapat ditandatangani.
“Dalam aturannya yang menandatangani NPHD adalah Gubernur Sumbar dengan Bawaslu dan tentu kita tunggu kedatangan gubernur,” katanya.
Sementara itu, Bawaslu Sumbar mengusulkan anggaran sebesar Rp57 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Namun setelah itu, pihaknya bersama pemprov melakukan pembahasan dan rasionalisasi dan terjalin kesepakatan sebesar Rp45,1 miliar.
“Kita sudah sepakat dengan pemprov dengan dana ini dan tinggal menunggu tanda tangan gubernur,” katanya.
Menurut dia anggaran sebesar Rp45 miliar itu dipergunakan untuk Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan enam kota dan kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada.
“Untuk 13 kota dan kabupaten lainnya, selain melakukan pengawasan Pilkada kota dan kabipaten mereka juga mengawasi pilgub di daerah mereka,” katanya.
Ia mengatakan anggaran Rp45, 1 miliar dipergunakan di dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020. Dana itu dipergunakan untuk merekrut pengawas kecamatan, bimbingan teknis mereka, honor dan lainnya. “Anggaran tersebut siap kita maksimalkan melakukan pengawasan Pemilu,” katanya. (heu)

Exit mobile version