UNP Eksekusi Lokasi Kampus STIH, Davip: UNP Tak Bisa Ambil Sebelum Ada Keputusan Hukum

AR HAKIM, METRO – Kisruh lahan antara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) dan UNP belum menemukan titik terang. Pembina yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) yang menaungi STIH Padang, Davip Maldian mengatakan bahwa UNP tidak bisa mengambilalih sebelum ada putusan hukum yang tetap dari pengadilan.
“UNP tak bisa mengambil alih gedung dan tanah ini begitu saja. Harus ada keputusan hukum tetap, baru bisa dieksekusi,” kata Davip Maldian.
Senin (28/10), sejumlah petugas dari UNP mendatangi lokasi STIH untuk memgambil sampel tanah. Karena di sana mau dibangun gedung UNP.
Menurut Davip, saat ini, jalan penyelesaian belum ada antara STIH dengan UNP. Manajemen STIH tetap bertahan berkampus di Jalan AR Hakim Nomor 6 Padang, karena kampus tersebut sudah ditempati selama puluhan tahun untuk aktifitas perkuliahan.
Dikatakan, sesuai Permenkeu STIH yang berhak menempati dengan kompensasi membayar kepada negara. Karena STIH yang menempati lokasi tersebut lebih dari lima tahun. Sementara UNP tidak.
Selain itu, saat ini, juga ada di lokasi Jalan AR Hakim Nomor 6 itu, yayasan Dharma Bhakti Nagari yang mengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan menyelenggarakan pendidikan kesetaraan bagi anak putus sekolah.
UNP tak bisa mengambil alih begitu saja. Karena akan banyak terlantar mahasiswa STIH dan sekaligus puluhan siswa paket A, B dan C yang menimba ilmu di sana.
“Di sini ada 89 siswa paket A, B dan C. Kemana mereka belajar lagi. Tempat belajar mereka adalah di jalan AR Hakim Nomor 6 Padang ini,” kata Ketua yayasan PKBM Dharma Bakti Nagari, Drs. Agus Suherman, SH, MM yang diketahui juga sebagai ketua FKPPI Kota Padang ini.
Menurut Agus, PKBM Dharma Bhakti Nagari ini dikelola oleh senior-senior sekaligus anak-anak FKPPI sebagai wujud bakti masyarakat. Termasuk ketua Generasi Muda FKPPI Sumbar, Januardi Sumka dan Sri Suyati yang akrab disapa mbak atik.
“PKBM Dharma Bhakti Nagari ini adalah bentuk pengabdian kami pada masyarakat, UNP tak bisa mengambil alih begitu saja,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Rektor II UNP, Drs. Syahril, ST, M.Sc, Ph.D mengatakan saat ini sudah ada keputusan menteri tentang pengalihan aset tanah dan lokasi STIH ke UNP. Dan, juga telah diselesaikan proses ganti rugi STIH dari UNP. Tinggal pencairan saja.
Terkait keberadaan PKBM Dharma Bhakti Nagari di sana, menurut Syahril bisa berurusan langsung dengan STIH. Karena orang STIH yang memberi izin di sana.
“Silahkan berurusan dengan pihak STIH,” kata Syahril. (tin)

Exit mobile version