SUDIRMAN, METRO– Ribuan warga Kota Padang yang telah melakukan rekam e-KTP belum bisa mendapatkan surat keterangan penduduk itu. Hingga kini, blangko e-KTP belum datang dari pemerintah pusat.
Saat ini, warga yang membutuhkan KTP hanya diberi surat keterangan dari Disdukcapil. ”Kita belum bisa cetak e-KTP karena blangkonya belum ada. Sampai saat ini kita masih menunggu kiriman blangko dari pusat,” ujar Kepala Disdukcapil Padang Wedistar, Rabu (12/8).
Bagi warga yang membutuhkan KTP bisa mengurus surat keterangan dari Disdukcapil. Hal ini berdasarkan surat Mendagri No 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012 perihal pelaksanaan perekaman E-KTP secara reguler dan surat Gubernur Sumbar No 470/568/Pem-2015 tanggal 31 Juli 2015 perihal pelayanan KTP Elektronik. Kemudian, surat edaran Wali Kota Padang nomor 470/206.0/DKPS-PDG/VII-2015 perihal pelayanan penerbitan KTP elektronik dan surat keterangan pengganti e-KTP.
Bahkan kepada penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP diserahkan surat keterangan yang berfungsi sebagai kartu tanda penduduk elektronik sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP. ”Bagi warga yang membutuhkan KTP, dapat mengurus surat keterangan ke Disdukcapil Padang,” terang Wedistar.
Hingga Agustus ini sudah banyak warga yang dibekali surat keterangan pengganti e-KTP untuk berbagai urusan. Kepada instansi terkait diharapkan dapat menerima karena pembuatan surat keterangan itu sudah berdasarkan kebijakan gubernur dan wali kota. Disdukcapil pun berkoordinasi dengan Kemendagri soal kedatangan blangko.
”Sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dikirim,” ujar Wedistar lagi.
Secara umum, jumlah warga ota Padang yang wajib KTP adalah 646.727 orang. Warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 566.579 orang. Jumlah KTP yang dicetak adalah 560.553 KTP. Sementara jumlah warga yang belum mendapatkan KTP, tapi sudah melakukan perekaman adalah sebanyak 6.000 orang.
”Ada ribuan warga yang merekam e-KTP. Bagi yang belum merekam, silahkan merekam. Jika blangko sudah keluar, maka akan terbitkan e-KTP. Tapi untuk sementara sampai blangko keluar, kita terbitkan dulu surat keterangan,” ujarnya. (tin)
Komentar