SAWAHAN, METRO – Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 dalam sidang paripurna DPRD Padang, Senin (24/6).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Asrizal dan diikuti Wakil Ketua Muhidi, anggota dewan, pimpinan OPD Pemko. Dalam penyampaiannya Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlaku UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diterangkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Mahyeldi menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 itu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus diperiksa BPK sebelum disampaikan ke DPRD.
“Kami telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK pada 29 Maret, untuk diaudit. Alhamdulillah, BPK memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang,” ulas wako.
Lebih lanjut, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan. (ade)


















