AIAPACAH, METRO – Ada ratusan depot air minum isi ulang di Kota Padang, Sumbar namun sebagian besar tidak memenuhi standar kesehatan. Data dari Dinas Kesehatan Kota Padang dari 780 depot air minum isi ulang. Ironisnya, masih ada 150 unit yang belum memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan rutin yang dilakukan DKK sepanjang tahun 2018. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Padang, Depitra Wiguna mengatakan, tercatat 576 depot air minum yang memenuhi syarat, sedangkan 150 unit yang belum layak telah disurati untuk melengkapi persyaratan.
“Bagi yang belum memenuhi syarat sudah ditindak dan disurati. Depot bersangkutan harus melengkapi persyaratannya agar bisa mendapatkan tanda layak sehat. Kami akan pantau terus secara rutin,” ucap Depitra, Jumat (21/6).
Untuk mencegah semakin menjamurnya depot air minum isi ulang di Padang, Depitra menjelaskan, pohaknya mengawasi dan mendata ulang jumlah depot secara rutin setiap triwulan, serta mewajibkan para pengusaha untuk memiliki stiker sebagai syarat mutlak. Tujuannnya untuk mengetahui depot air minum isi ulang sudah memenuhi standart baku mutu air.
“Bagi warga yang ingin membeli air minum isi ulang, pastikan ada stiker layaknya atau tidak. Kalau tidak ada, sebaiknya beli di tempat lain. Kalau ada stikernya, lihat apa warnanya, kalau hijau berarti memenuhi syarat,” beber Depitra.
Lebih lanjut, Depitra menyebut, untuk dapat stiker itu parameternya secara kimiawi tidak mengandung logam, tidak berbau, dan keruh, serta bebas bakteriologi dari mengandung bakteri e-coli. Dia mengimbau, masyarakat tidak mengkonsumsi air di depot yang dilabeli stiker kuning karena tidak layak konsumsi, sedangkan bagi depot yang memenuhi syarat akan diberikan stiker warna hijau.
“Jangan membeli kalau tidak ada stiker karena tidak higienis, uang menyebabkan penyakit diare, muntaber, keracunan, dan penyakit yang berhubungan dengan saluran pencernaan lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Depitra.
Depitra menjelaskan, agar mutu air isi ulang layak konsumsi, pengelola depot air minum isi ulang harus memeriksa dan membersihkan secara rutin filter dan tempat pengolahan air minumnya agar higienis dan aman untuk dikonsumsi. Begitu juga dengan tempat penampungan air bahan bakunya juga harus bebas dari pencemaran.
“Selain itu, di sekitar sumber air baku serta tempat penampungan air minum wajib diperiksa serta dibersihkan satu bulan sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Maini (40), salah satu warga Padang mengaku cukup khawatir dengan pengolaan depot air minum yang tidak memiliki izin kesehatan. Pasalnya jika tidak ada izin otomatis tidak diketahui secara pasti apakah memiliki standar kesehatan yang layak untuk dikonsumsi atau tidak.
“Saya berharap pemerintah tegas dalam hal ini, karena menyangkut makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh. Bila perlu yang masih bandel ditutup saja dari pada ada yang sakit karena mengonsumsi air minum dari depot tersebut,” ujar Maini. (mil)


















