MATA AIR, METRO – Warga diminta agar tidak sembarangan menaruh material bangunan di jalan. Selain melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas, pelaku juga bisa dijerat Perda Tibum dengan dapat ditipiringkan.
“Kita imbau semua RT dan RW agar menegur warganya yang meletakkan bahan bangunan di badan jalan. Itu melanggar undang-undang dan sekaligus Perda,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri.
Tidak sedikit wargam bahkan pemilik toko bangunan yang meletakan material bahan bangunan di ruas jalan, sehingga menghambat akses bagi kendaraan yang melalui ruas jalan tersebut. Dian menyebut, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.
Yang bisa cepat eksekusi adalah pelanggaran perdanya. Warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa ditipiringkan atau dihukum. Kajian ini sama dengan kasus mendirikan tenda baralek di jalan, sehingga mengganggu lalu lintas.
“Makanya kita berharap ada kesadaran dari warga agar tak lagi meletakkan bahan bangunan di jalan. Karena mengganggu kepentingan umum,” sebutnya.
Kepala Dinas PUPR Padang melalui Kabid Bina Marga, Hendri Viton enggan berkomentar tentang itu. “Mungkin Dinas Perhubungan lebih tepat menjawab,” tegasnya.
Terkait tumpukan material baik itu pasir, tanah, maupun batu yang menutupi sebagian jalan sehingga dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengendara hingga menimbulkan korban jiwa, pihak Polresta Padang mengungkapkan hal tersebut merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Peletakan bahan di pinggir jalan hingga ke bahu jalan tersebut melanggar UU nomr 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan tanggung jawab Dishub,” ujar Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya.
Dikatakan oleh Asril, seharusnya Dishub melakukan patroli, sehingga dapat mengetahui dimana saja titik yang sering terlihat adanya tumpukan material di jalan bahkan hingga menutupi sebagian jalan.
“Hal tersebut tentu saja dapat membahakan pengendara yang sebagian tidak tahu dengan adanya tumpukan material sehingga mengalami kecelakaan bahkan hingga menyebabkan korban jiwa seperti yang baru-baru ini terjadi,” ungkap Asril.
Seperti diketahui sebelumnya, di Jalan DPR Ujung, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Selasa (18/6) sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas truk setelah motor yang dikendarainya menabrak tumpukan material yang menutupi hampir sebagian jalan. Nahasnya, pengendara motor tersebut terjatuh ke arah datangnya truk dari arah berlawanan.
Kejadian ini menyebabkan pengendara sepeda motor langsung tewas di tempat setelah mengalami cedera parah di bagian kepalanya. (tin/r)


















