Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Menumpuk Material Bangunan di Jalan bisa Dihukum

Redaksi
Jumat, 21 Juni 2019 | 11:30 WIB

MATA AIR, METRO – Warga diminta agar tidak sembarangan menaruh material bangunan di jalan. Selain melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas, pelaku juga bisa dijerat Perda Tibum dengan dapat ditipiringkan.
“Kita imbau semua RT dan RW agar menegur warganya yang meletakkan bahan bangunan di badan jalan. Itu melanggar undang-undang dan sekaligus Perda,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri.
Tidak sedikit wargam bahkan pemilik toko bangunan yang meletakan material bahan bangunan di ruas jalan, sehingga menghambat akses bagi kendaraan yang melalui ruas jalan tersebut. Dian menyebut, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.
Yang bisa cepat eksekusi adalah pelanggaran perdanya. Warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa ditipiringkan atau dihukum. Kajian ini sama dengan kasus mendirikan tenda baralek di jalan, sehingga mengganggu lalu lintas.
“Makanya kita berharap ada kesadaran dari warga agar tak lagi meletakkan bahan bangunan di jalan. Karena mengganggu kepentingan umum,” sebutnya.
Kepala Dinas PUPR Padang melalui Kabid Bina Marga, Hendri Viton enggan berkomentar tentang itu. “Mungkin Dinas Perhubungan lebih tepat menjawab,” tegasnya.
Terkait tumpukan material baik itu pasir, tanah, maupun batu yang menutupi sebagian jalan sehingga dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengendara hingga menimbulkan korban jiwa, pihak Polresta Padang mengungkapkan hal tersebut merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Peletakan bahan di pinggir jalan hingga ke bahu jalan tersebut melanggar UU nomr 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan tanggung jawab Dishub,” ujar Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya.
Dikatakan oleh Asril, seharusnya Dishub melakukan patroli, sehingga dapat mengetahui dimana saja titik yang sering terlihat adanya tumpukan material di jalan bahkan hingga menutupi sebagian jalan.
“Hal tersebut tentu saja dapat membahakan pengendara yang sebagian tidak tahu dengan adanya tumpukan material sehingga mengalami kecelakaan bahkan hingga menyebabkan korban jiwa seperti yang baru-baru ini terjadi,” ungkap Asril.
Seperti diketahui sebelumnya, di Jalan DPR Ujung, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Selasa (18/6) sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas truk setelah motor yang dikendarainya menabrak tumpukan material yang menutupi hampir sebagian jalan. Nahasnya, pengendara motor tersebut terjatuh ke arah datangnya truk dari arah berlawanan.
Kejadian ini menyebabkan pengendara sepeda motor langsung tewas di tempat setelah mengalami cedera parah di bagian kepalanya. (tin/r)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB
Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:11 WIB
Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:09 WIB
Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:04 WIB
UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:03 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Menumpuk Material Bangunan di Jalan bisa Dihukum

Jumat, 21 Juni 2019 | 11:30 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Mapala STT, Payakumbuh Salurkan Bantuan Korban Bencana
PAYAKUMBUH/50 KOTA

Mapala STT, Payakumbuh Salurkan Bantuan Korban Bencana

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:07 WIB

Satreskrim Polres 50 Kota Razia Penambangan Emas di Galugua

Satreskrim Polres 50 Kota Razia Penambangan Emas di Galugua

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:05 WIB
Warga Penerima Manfaat Kembali Terima Bantuan Pemerintah dan Donatur

Warga Penerima Manfaat Kembali Terima Bantuan Pemerintah dan Donatur

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:04 WIB
Tergerus Air, Jembatan Lubuak Cimatuang  Batang Anai Terancam Putus

Tergerus Air, Jembatan Lubuak Cimatuang  Batang Anai Terancam Putus

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:03 WIB
Sidang Paripurna HUT Kota Payakumbuh ke-55 Tahun, Kota Payakumbuh Mengalami Kemajuan dari Waktu ke Waktu

Sidang Paripurna HUT Kota Payakumbuh ke-55 Tahun, Kota Payakumbuh Mengalami Kemajuan dari Waktu ke Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:02 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025