Jumat (30/10/2015), jamaah Masjid Muhammadan melakukan aksi demo di gedung DPRD Padang. Mereka meminta DPRD menghentikan operasional krematorium yang sudah meresahkan warga dan jamaah. Perwakilan jamah langsung diterima oleh Ketua DPRD Erisman.
SAWAHAN, METRO–Penolakan rumah pembakaran mayat (krematorium) di Jalan Pasar Borong III Pondok, Kecamatan Padang Selatan, terus berlanjut. Setelah protes atas permintaan lurah setempat untuk menurunkan spanduk penolakan krematorium yang warga buat di depan Masjid Muhammadan, Jumat (30/10), jamaah masjid ini melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD.
Terlihat sejumlah jamaah Masjid Muhammadan mendatangi gedung DPRD. Mereka datang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kehadiran dan operasional krematorium milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang berdekatan dengan masjid tersebut.
Menurut Amirul Mukminin, perwakilan jamaah, keberadaan krematorium cukup meresahkan warga dan jamaah masjid. Dikatakan, lokasi krematorium yang hanya berjarak sekitar 40 meter dari masjid, sangat tidak etis. Ketika jamaah sedang beribadah, tetapi di dekatnya ada tempat pembakaran mayat.
”Kami menolak keberadaan krematorium itu di sekitar lokasi masjid. Selain itu berada di tengah-tengah pemukiman warga. Ini akan meresahkan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, di Padang ini banyak lokasi lain yang bisa dijadikan tempat pembakaran mayat. ”Kenapa mesti dipilih lokasi yang berdekatan dengan masjid, dan padat warga,” sebutnya.
Sementara Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Pasagadang, Rudi Darwis mengatakan, bahwa sejak mulai berdirinya krematorium, warga sudah melakukan penolakan. Berbagai upaya penolakan sudah dilakukan, diantaranya mengirim surat penolakan ke lurah, camat Padang Selatan.
”Bahkan sudah diadakan pertemuan di kantor camat dan dihadiri Bapedalda. Namun, kenyataannya krematorium itu tetap berdiri dan malah sudah beroperasi,” katanya.
Menurut Rudi, lokasi krematorium yang berada di tengah pemukiman padat warga itu membuat warga takut karena dapat mengganggu kesehatan serta bertentangan dengan budaya masyarakat setempat.
”Setelah berbagai pertemuan dan mediasi tidak menemui hasil, makanya kami mengadukan ke DPRD. Kami mendesak DPRD untuk mencabut izin krematorium dan menghentikan operasionalnya sampai ada keputusan yang pasti,” lugasnya.
Selain itu, jemaah lainnya juga menambahkan, dengan adanya tempat pembakaran di lingkungan permukiman warga tersebut, tidak hanya dikhawatirkan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan, juga akan mempengaruhi selera makan mereka. ”Jangankan melihat mayat dibakar, membayangkannya saja perut sudah mual. Ini juga menganggu selera makan warga yang ada disekitar krematorium,” ungkapnya.
Mereka berharap, pemerintah jangan asal memberikan izin. Meski secara kajian teknologi keberadaan kremasi itu tidak berdampak pada lingkungan. Namun, secara umat beragama dan berbudaya, dinilai sudah mengganggu keamanan, kenyamanan ketertiban masyarakat.
”Di kawasan itu bukan hanya warga Tionghoa, akan tetapi juga ada warga lainnya seperti India dan Melayu. Karena itu pemerintah harus paham, jangan sampai terjadi perselisihan dan kesalahpahaman antar kerukunan umat yang ada,” tegas Amirul Mukminin.
Kedatangan belasan warga itu diterima langsung Ketua DPRD Padang Erisman didampingi sejumlah anggota DPRD seperti, Helmi Moesim, Osman Ayub, Azirwan.
Ketua DPRD Padang Erisman menyatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan itu akan dipelajari lebih lanjut dan didelegasikan ke komisi terkait.
Persoalan ini menyangkut banyak sisi, mulai dari izin bangunan, dampak lingkungan dan sosial kemasyarakatan. ”Nanti, akan didisposisikan ke lintas komisi yakni Komisi I, Komisi III dan Komisi IV,” ungkap Erisman.
Afrizal: Perlu Diuji
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruangan dan Tata Bangunan (TRTB) Afrizal BR menyebutkan, adanya tempat pembakaran mayat di rumah duka di kawasan Pondok perlu sosialisasi lebih lanjut oleh pengurus rumah duka. Sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat.
”Mungkin perlu sosialisasi saja agar masyarakat tahu proses krematorium itu,” sebut Afrizal.
Dijelaskannya, krematorium itu adalah merupakan bagian dari penyelenggaraan di rumah duka yang sudah diberi izin pendiriannya sejak lama. Selain ada tempat penyemayaman mayat, di sana juga ada krematorium. Alat ini memakai sistem vakum yang beroperasi dengan tenaga listrik di ruang khusus. Proses ini sama sekali tak berdampak pada lingkungan. Karena mayat divakum, bukan dibakar.
”Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah duka sudah lama dikeluarkan. Krematorum itu adalah salah satu proses yang diselenggarakan di sana. Dampak lingkunganya sama sekali tak ada. Karena mayatnya divakum dengan tenaga listrik. Yang keluar itu cuma abu yang sudah dikemas dengan botol,” terang Afrizal.
Untuk meluruskan proses krematorium ini, pengurus rumah duka, kata dia, perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat menjadi paham. ”Kalau perlu uji coba di depan khalayak ramai. Agar semua memahami, apa sebenarnya mesin krematorium ini,” pungkasnya. (o/tin)
Komentar