PADANG, METRO – KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu di 13 kabupaten/kota pada rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel, Jumat (10/5).
Rencananya, pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan selama tiga hari. Namun KPU Sumbar harus memperpanjang waktu rekapitulasi hingga Sabtu (11/5). Pada hari ketiga rapat pleno pada Jumat (10/5), KPU Sumbar telah menyelesaikan penghitungan di empat kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Solok, Agam, Bukittinggi dan Kota Solok.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, bahwa kemarin, proses rekap yang biasanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, namun kali ini prosesnya akan berlangsung hingga pukul 00.00 WIB.
Kemudian untuk Sabtu (11/5) terang Izwaryani, pihaknya akan berupaya untuk merampungkan seluruh rekapitulasi penghitungan perolehan suara di daerah tersebut. “Kita diberikan target dari pusat hingga Minggu (12/5) dan kita upayakan selesai besok. Namun jika tidak terkejar tentu kita minta dispensasi kepada KPU RI,” kata dia.
Ia mengatakan, molornya proses rekapilutasi karena terjadi banyak dialog antara pemangku kepentingan mulai dari saksi, Bawaslu terkait proses rekapitulasi. Dalam hal ini, menurut dia KPU tentu harus mengakomodir seluruh permintaan pemangku kepentingan terkait proses rekapitulasi.
Menurutnya, waktu yang diperlukan untuk pembacaan perolehan suara dan data serta perbaikan sebenarnya hanya membutuhkan waktu rata-rata sekitar satu jam saja. Namun waktu tersebut menjadi lebih lama karena munculnya dialog-dialog sehingga proses pembacaan tertunda dan hingga proses rekapitulasi tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan, rata-rata kesalahan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah mengurangi DPT yang telah ditetapkan karena terjadi pencoretan. Sebenarnya jumlah DPT itu ditulis harus sesuai dengan yang telah ditetapkan walaupun terjadi pencoretan dan nanti akan diperbaiki otomatis oleh sidalih.
“Rata-rata hal itu yang menjadi persoalan dan terjadi ketidakcocokan jumlah DPT yang ada,” tutupnya.
Sementara, dari 13 kabupaten dan kota yang telah selesai direkap KPU Sumbar kemarin hingga pukul 18.00 WIB diantaranya Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanahdatar, Padangpariaman, Agam, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Sawahlunto, Padangpanjang, Bukittinggi, Pariaman, dan Kota Solok. (heu)
Komentar