PADANG, METRO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mendorong Lembaga Sensor Film (LSF) menindaklanjuti dan menyikapi surat yang dilayangkan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah. Surat tersebut berisi tentang penolakan pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku.
“Karena ranah Komisi Penyiaran lebih kepada pengawasan siaran televisi dan radio, agar tidak terjadi kesimpangsiuran KPID berharap LSF segera menindaklanjuti surat tersebut,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting, Kamis (9/5).
Jimmi menyampaikan, sehubungan dengan Kucumbu Tubuh Indahku yang tayang di bioskop, pengawasan konten film tersebut bukan kewenangan dari KPI. UU Penyiaran memberikan batas kewenangan pada KPI untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi yaitu televisi dan radio.
Oleh Karena itu ungkapnya, Komisi Penyiaran secara kelembagaan tidak berwenang menilai apakah film itu mengandung konten pornografi ataupun promosi LGBT. Sebelumnya Wali Kota Padang, Mahyeldi melayangkan surat dengan Nomor 484/02.23/Kominfo-2019 per tanggal 29 April 2019 kepada LSF berisi penolakan film Kucumbu Indah Tubuhku.
Penolakan terjadi karena film karya Garin Nugroho itu dinilai memengaruhi cara pandang terhadap perilaku LGBT. Konten film tersebut diduga bertentangan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat Kota Padang yang berlandaskan Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Banyak hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita berharap melalui surat yang kita layangkan, dapat disikapi secara nasional dan yang jelas Kota Padang melarang film ini untuk tidak ditayangkan di bioskop-bioskop dan tempat lainnya,” tegas Mahyeldi di Media Centre Pemko Padang, Rabu (8/5).
“Kemudian kepada Kementerian Kominfo kita juga menyampaikan agar dapat mencekal film tersebut untuk tidak dapat ditayangkan di media sosial atau konten internet lainnya. Sebab lewat ‘gadget’ orang juga dapat mengakses apa saja,” jelas Mahyeldi.
Wako menjelaskan, penolakan ini didasari dari berbagai pertimbangan, karena memang tak hanya Kota Padang film ini juga telah ditentang berbagai pemerintah daerah sebut saja Kota Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Diketahui, Kota Padang bukanlah kali pertama yang menolak penayangan film tersebut. Sebelumnya, ada sejumlah daerah yang juga turut menolak penayangan film tersebut. Adapun alasannya, karena film itu diduga mengandung unsur mendukung LGBT. (mil)