PADANG, METRO – Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Muzni Zakaria masih berstatus sebagai Bupati Solok Selatan aktif. Bupati Solsel hingga hari ini juga belum dilakukan penahanan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah penetapan tersangka.
“Belum ada perubahan, karena beliau (Muzni Zakaria) baru statusnya tersangka, dan belum ada putusan pengadilan,” kata Nasrul Abit usai Paripurna di DPRD Sumbar, Rabu (8/5).
Nasrul yang juga ketua DPD Gerindra Sumbar mengatakan akan menghormati proses hukum yang menimpa Muzni yang juga Ketua DPC Gerindra Solok Selatan. Saat ini, kata dia, Pemprov Sumbar belum mengambil tindakan apapun karena masih menunggu putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Selaku ketua DPC Gerindra sudah kita tunjuk Plt dari DPD sambil menunggu yang devinitif dari Jakarta. Jadi beliau tidak ada paksaan dengan kesadaran sendiri mengajukan surat pengunduran diri,” beber Nasrul.
Lebih lanjut, Nasrul menyebut Muzni yang merupakan politikus Partai Gerindra itu masih berkantor di Solok Selatan untuk terus menjalankan aktivitasnya sebagai bupati.
“Jadi sampai sekarang kita belum ada tindakan apa-apa beliau masih bupati aktif, beliau juga masih berkantor di Solok Selatan dan bertugas sebagai bupati,” ucap Nasrul.
Tapi menurut Nasrul, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) andai nanti sudah ada perubahan status dari Muzni Zakaria. Terkait sanksi untuk Muzni Zakari, sambung dia, akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Aturan pemerintah nanti kita sesuaikan saja, kita konsultasi dulu ke Kemendagri, tunggu dulu intruksi dari Kemendagri setelah itu baru diambil keputusan,” ulas Nasrul.
Di sisi lain, Nasrul mengimbau, para pemangku jabatan di Sumbar untuk menghindari tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dilakukan lantaran upaya menangkal korupsi harus dilakukan bersama-sama. Tugas pemimpin melayani publik. Maka harus fokus ke arah kerja.
“Sebagai pemangku jabatan harus memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Mereka harus mampu menempatkan pekerjaan tanpa adanya korupsi di dalamnya,” pesan Nasrul.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Kasus ini berawal ketika Pemkab Solsel mengadakan sejumlah proyek pada 2018, salah satunya pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar. Selain masjid, ada juga pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar. (mil)