Warga Tolak Rumah Pembakaran Mayat di Samping Masjid

Masyarakat Pasar Batipuh Panjang, Pasa Gadang dan Palinggam secara terang-terangan menolak pembuatan rumah pembakaran mayat (krematorium) di Jalan Pasar Borong III, Pondok, Kecamatan Padang Selatan dengan memasang spanduk di atas jalan depan Masjid Muhammadan, Pasar Batipuh Panjang.
PASA GADANG, METRO–Masyarakat Pasar Batipuh Panjang, Pasa Gadang dan Palinggam secara terang-terangan menolak pembuatan rumah pembakaran mayat (krematorium) di Jalan Pasar Borong III, Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Warga melakukan penolakan dengan memasang spanduk di atas jalan depan Masjid Muhammadan, Pasar Batipuh Panjang.
Salah seorang warga, Akmal Husein (55) mengatakan, seluruh warga pasar Batipuah, Pasa Gadang dan Palinggam telah menyatakan menolak keberadaan tempat pembakaran mayat tersebut berdiri di Jalan Pasar Borong III, dimana lokasi itu kurang lebih 100 meter dari Mesjid Muhammadan.
”Kami menolak keberadaan Krematorium itu. Ada beberapa poin alasan kami menolaknya, yaitu keberadaannya yang dekat dengan masjid, meresahkan masyarakat dan juga mencemarkan lingkungan,” kata Akmal.
Selain itu, Akmal menuturkan warga saat ini masih terus berupaya menahan diri agar tidak anarkis atau menimbulkan konflik. Untuk itu, warga membuat spanduk penolakan itu tepat di depan masjid dengan harapan pemerintah bisa memenuhi permintaan mastarakat.
”Kita juga telah menyurati Gubernur, Dinas Tata Ruang, Camat, Lurah, Polresta Padang dan Dandim Padang yang isinya menyatakan penolakan terhadap keberadaan crematorium itu dengan ditandatangi 127 orang,” ujar Akmal.
Akmal berharap kepada pemerintah agar segera memberikan solusi atas permintaan masyarakat ini agar tidak berkepanjangan yaitu dengan memindahkannya dari lokasi semula ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman, tidak di dalam kota seperti saat sekarang ini. Dampak lingkungan terhadap pembangunan tempat pembakaran mayat yang akan dibangun di kawasan Pondok ternyata hanya membutuhkan Surat Pernyataan.
Dengan bekal surat pernyataan itu, Bappedalda Kota Padang baru mengeluarkan  Surat Pernyataan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). ”Mereka sudah buat surat pernyataan  tentang pengelolaan lingkungannya pada kita. Karena memenuhi syarat, kita keluarkan SPPL-nya,” kata Kepala Bappedalda Kota Padang, Edi Hasymi kepada koran ini kemarin.
Terkait adanya penolakan masyarakat atas pembangunan tempat pembakaran mayat tersebut, Edi mengaku tak bisa berbuat banyak. “Kalau itu saya tak bisa berkomentar lah. Kita Cuma mengeluarkan SPPL saja,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DKP Padang, Afrizal Khaidir juga enggan berkomentar. ”Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya. (tin/r)

Exit mobile version