PADANG, METRO – Enam orang insan olahraga diperkirakan melenggang ke kursi anggota legislatif (aleg). Pengurus olahraga tersebut menurut perhitungan suara, memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD Sumbar maupun DPRD kabupaten/kota.
Diantaranya, dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar. Yaitu, Hamdanus dari Dapil Pessel-Mentawai dan Rinaldi Dapil Bukittinggi-Agam.
Selanjutnya, empat orang pengurus KONI daerah juga diperkirakan lolos. Mereka yakni Sasmi Ultriadi (Ketua KONI Sijunjung), Mario Syahjohan (Ketua KONI Solok Selatan), Aprinaldi (Ketua KONI Padangpariaman), dan Stephanus (Wakil Ketua KONI Mentawai).
“Alhamdulillah pengurus KONI kabupaten kota dan provinsi duduk sebagai anggota dewan,” ujar Ketua KONI Sumbar, Syaiful, Kamis (2/5).
Syaiful berharap, insan olahraga yang duduk di kursi parlemen dewan ikut memperjuangkan anggaran olahraga di KONI masing-masing. Agar olahraga di Ranah Minang ini semakin maju dan menghasilkan atlet kaliber nasional.
Namun demikian, pengurus olahraga yang telah resmi menjadi Anggota DPRD harus melepas status kepengurusan di KONI. Ini mengingat UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 menegaskan bahwa Pejabat Publik tidak boleh lagi menjadi Pengurus KONI. Akan tetapi, mereka boleh menjadi Pengurus Cabang Olahraga yang diinginkan. Karena tidak ada undang-undang atau aturan yang mengikat tentang hal demikian.
“Jadi Pengurus KONI Sumbar yang duduk di DPRD, kita lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara Ketua KONI kabupaten kota akan dilakukan Musdalub,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai advokat senior di Sumbar itu.
Terkait adanya rencana penambahan pengurus KONI Sumbar pasca PAW, Syaiful mengatakan penambahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bobot kerja KONI Sumbar ke depan.”Tergantung situasi, jika diperlukan kita tambah jumlah kepengurusan. Namun jika tidak, kita tetap pada jumlah yang ada,” pungkasnya. (cr1)