PSU di 101 TPS Diklaim tak Terkendala

PADANG, METRO – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) selesai dilaksanakan, sebanyak 101 TPS di Sumbar yang melaksanakan PSU berjalan dengan baik dari waktu pencoblosan hingga penghitungan suara selesai pada, Sabtu (27/4). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumbar Devisi Teknis, Izwaryani. Ia menyampaikan hingga hari ini tidak ada laporan tentang kendala pelaksanaan PSU di 15 kabupaten dna kota di Sumbar tersebut. “KPU provinsi menurunkan tim langsung untuk melakukan pengawalan PSU tersebut, hingga saat belum ada laporan tentang kendala pelaksanaan PSU di Sumbar,” kata Izawayani, Minggu (28/4).
Ia menyampaikan, saat ini semua kotak dan surat suara untuk PSU sudah berada di Kecamatan dan sudah mulai dilakukan rekap terhadap hasil PSU tersebut sesuai kecamatan masing-masing. “Sekarang semua sudah di PPK, dan sudah berjalan rekap tingkat kecamatan, semoga proses ini tidak ada kendala lagi,”kata Izawayani.
Sementara, dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar baru satu yang telah menyelesaikan penghutungan tingkat kota yaitu Kota Padangpanjang dan sudah diresahkan ke provinsi hasil rekap tersebut. “Tadi malam kami dari provinsi telah menerima rekap dari Kota Padang Panjang, dan untuk Kabupaten dan Kota lainya rata-rata akan memulai rekao tingkat Kabupaten Pada tanggal 30 April dan 1 Mei,” kata Izawayani.
Ia menyampaikan, hingga saat ini sudah 124 kecamatan yang teleh menyelesaikan rekap kecematan dari 179 kecamatan di Sumbar, dimana sesuai jadwal rekap kecamatan itu harus selesai hingga tanggal 4 Mei 2019. “Saat ini sudah 124 kecamatan yang selesai, mungkin malam nanti juga akan bertambah karena ada beberpa kecamatan sore ini sudah hampir menyelesaikan rekap tingkat kecamatan tersebut,” kata Izawayani.
Berdasarkan data yang dihimpun Posmetro, Padangpanjang suadah selesai 2 kecamatan, Bukitinggi sudah selesai 3 kecamatan, Kota Pariaman juga sudah selesai 4 kecamtan, Padang Pariaman 17 kecamatan, Kota Payakumbuh 5 kecamatan, Sawahlunto 4 Kecamatan, Dharmasraya 11 kecamatan, Tanah Datar 14 kecamatan, Kota Solok 1 kecamatan dari dua kecamatan yang ada.
Selanjunya Sijunjung 8 kecamatan, Agam 11 kecamatan dari 16 kecamatan, Kabupaten Solok 11 dari 14, Padang 3 dari 11, Pasaman 9 dari 12, Solok Selatan 5 dari 7, Pesisir Selatan 8 dari 15 Limapuluh Kota 2 dari 13, Pasaman Barat 2 dari 11 dan Mentawai 3 dari 10. Dari 101 TPS di Sumbar yang melaksanakan PSU se Sumbar salah satunya TPS 11, Jorong Sinonoan 1, Nagari Bahagia Padang Gelugua, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
Komisioner KPU Pasaman, Devisi Teknis Juli Yusran mengatakan di Kabupaten Pasaman hanya satu TPS yang melakukan PSU, ini disebabkan ada dua orang pemilih yang dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun yang bersangkutan memiliki KTP di luar Pasaman.
“Ada dua orang pemilih disini yang memilih pada tanggal 17 April kemarin, namun dua orang tersebut satu memiliki KTP Bukittinggi dan satu lagi Jawa Barat. Sebenarnya, dua orang tersebut memang sudah lama berdomisili di Jorong Sinonoan 1 ini. Akan tetapi mereka tidak mengurus dokumen kependudukanya,” kata Juli, Sabtu (27/4). Ia menyampaikan, dua orang tersebut pada Pemilu kemarin diberikan dua jenis surat suara yaitu surat suara presiden dan DPR RI, dengan demikian pada PSU kemarin pemilih hanya diberikan dua jenis surat suara teraebut. “Jadi saat ini PSU hanya dua jenis Surat suara saja,” katanya.
Disampaikan, pada TPS 11 tersbut terdapat 229 Daftar pemilih tetap (DPT). Namun ada 55 C6 yang dikembalikan, karena yang bersangkutan tidak ditemui di domisilinya termasuk orang terdekatnya dengan DPT tersebut.
“Hingga TPS di tutup terhitung 128 pemikih yang menyalurkan hak pilihnya, ini tidak jauh berbeda dengan partisipasi pada Pemilu 17 april kemarin,” katanya. (heu)

Exit mobile version