PADANG, METRO – Sebagai Wakil Ketua Induk Koperasi (Inkop), Indoensia, dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Koordinator bidang SDM wilayah Sumatera, Ketua Koperbam Chandra bertanggungjawab untuk melakukan pembenahan. Chandra berserta pengurus terpaksa olah otak untuk memperbaiki SDM di Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Telukbayur.
”Perbaikan SDM salahsatu cara untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan anggota,” ujar Ketua Koperbam Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce M SH, Bendahara Usman Z dan Ketua BP Paiman.
Dikatakankan Chandra, salahsatunya adalah dengan melakukan seleksi ketat terhadap 72 kepala Regu Kerja (KRK) yang jumlahnya harus diciutkan menjadi 62 KRK. Untuk itu sejak bulan lalu, tim gabungan Koperbam yang terdiri dari pihak KSOP, Polsek Kawasan, dan APMBI melakukan seleksi ketat terhadap mereka.
Dari hasil seleksi ketat ini, ternyata pengurus telah memperoleh hasil dengan 62 KRK terpilih dengan SK berlaku mulai 1 Mei depan. Namun ada lima orang KRK yang mendapatkan pengharaagn mereka adalah Mahyunir, Zamri, Marwis Jon, Arnis dan Syahrial ,” ujar Chandra.
Tak hanya itu, selain memperbaiki organisasi bidang SDM tadi, kita juga mendata ratusan anggota Koperbam yang memasuki lanjut usai (lansia), juga jadi perhatian khususnya bagi pengurus. Mereka ini merupakan pahlawan dan perpanjangan tangan Koperbam yang sudah berbakti puluhan tahun untuk organisasi.
Untuk masalah anggota lanjut usia (lansia) , kita sudah membicarakannya pada tingkat pusat. Pengurus sudah berkooordinasi dengan Induk Koperasi, tiga menteri yakni menteri tenaga kerja, koperasi dan perhubungan untuk membicarakan nasib anggota berusia lanjut ini
”Kita tak bisa semudah itu memberhentikan mereka. Mereka harus mendapatkan hak hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi mereka tetap kita pekerjakaan namun aktivitas tentu saja sesuai dengan usia mereka,” sebut Chandra.
Lebihjauh dikatakan Chnadra, penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKM) di pelabuhan harus dilakukan sesegera mungkin. Penandatanganan SKB ini bertujuan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat. Dan untuk diketahui, Koperbam Telukbayurlah satu satunya yang mengawali perubahan atau reviisi para KRK ini. Dan kita sudah melaporkan pada tingkat pusat “Selain itu, SKB ini merupakan wahana untuk melakukan perubahan dalam pembinaan dan penataan Koperasi TKBM, karena tenaga kerja bongkar muat merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan produktivitas di pelabuhan,” ujar Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan urgensi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dipantau perkembangan pelaksanaannya oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang harus diselesaikan .
Diharapkan Koperasi Indonesia dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional. Untuk itu, perlu dibangun koperasi- koperasi besar seperti yang ada di negara-negara maju, Jepang salah satunya. Koperasi TKBM melalui induknya untuk kedepan diharapkan bisa menjadi koperasi yang besar, sehingga penandataanganan SKB yang baru saja dilaksanakan ini dapat dijadikan salah satu upaya dalam mewujudkan harapan harapan tersebut.
Selain itu, SKB ini sudah melalui proses selama 3 (tiga) tahun. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan terhadap masalah keselamatan kerja dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunayai kepentingan khusus agar tenaga kerja bisa mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Melalui SKB ini diharapkan dapat menepis masalah terahadap pemenuhan hak hak tenaga kerja.
”Ke depannya diharapkan dengan adanya penandatanganan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan ini, dapat disikapi secara rasional dan proporsional sekaligus melakukan instrospeksi kedalam untuk perbaikan kinerja dan peningkatan kesejahteraan TKBM diwaktu yang akan dating,” tegas Chandra. (ped)