PADANG, METRO – Pemilihan umum (Pemilu) baik presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten an kota di Kota Padang di klaim berjalan aman. Hingga kini, belum ditemukan adanya laporan pengaduan kepada kepolisian terkait pelanggaran Pemilu di Padang.
“Hingga saat ini belum menerima laporan dari Panwaslu Padang terkait dengan pelanggaran pemilu,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan Gakkumdu tidak dapat memproses hukum para pelanggar Pemilu sepanjang tidak ada rekomendasi atau laporan dari Panwaslu.
“Sepanjang Bawaslu atau Panwaslu tidak melapor atau memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti pelanggaran Pemilu, maka polisi tidak juga bisa memprosesnya,” ujar Yulmar.
Dikatakan oleh Yulmar, Semua laporan itu tidak bisa langsung diadukan ke pihak kepolisian, melainkan ke Panwaslu terlebih dahulu. Setelah itu, Laporan lantas dipelajari dulu oleh Panwaslu. Kalau memang masuk unsur dan alat buktinya cukup, kemudian diserahkan ke polisi.
“Jika ada laporan dari Panwaslu, tentunya akan kita proses,” ujar Yulmar.
Ia mengatakan pelanggaran pidana yang diproses Gakkumdu yakni masalah politik uang, orang mengacaukan situasi di TPS saat pencoblosan berlangsung dan penggelembungan suara.
“Polresta Padang tidak saja bekerja sendiri dalam penegakan hukum pidana soal pelanggaran Pemilu, namun juga terlibat pihak kejaksaan,” ucap Yulmar.
Ia menjelaskan, bahwa meskipun belum ada laporan adanya pelanggaran, pengawasan selama berlangsungnya proses Pemilu hingga proses penghitungan suara berakhir, Polresta Padang akan terus melakukan pengamanan dan siap menerima dan memproses laporan dari Panwaslu jika adanya pelanggaran.
“Jika nantinya ada laporan pelanggaran diterima polisi, maka polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum berlaku,” ucap Yulmar. (r)