PADANG, METRO – Dua orang kakak beradik Riki Permana Putra (32) dan Julio Pernanda (24) asal Lubuk Buaya Kecamatan Kota Tangah Kota Padang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (23/4). Kedua pria ini diseret ke meja hijau karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini, ada tiga orang lagi yang terlibat dalam kasus menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja adalah Koreng nara pidana kasus narkoba di Lapas Gobah Pekanbaru, Bun dan Yudi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang kakak beradik Riki Permana Putra dan Julio Pernanda di tangkap akan melakukan tranksaksi dengan orang lain di daerah Ulank Karang beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.112,86 gram yang disimpan di dalam jok motor. Pada awalnya, terdakwa Riki ditelepon temannya Koreng (DPO), dalam percakapan Koreng (DPO) menawarkan kepada terdakaa Riki mau menjual ganja yang sedang masih diperjalanan dari Aceh ke Kota Padang.
Koreng (DPO) menelpon kembali terdakwa Riki bahwa ganja sebanyak 11 paket besar yang disimpan tas koper warna hitam yang diletakkan di pinggir jalan didalam semak di Jalan Bypass di depan Balaikota Aie Pacah Kota Padang dan terdakwa Riki mengambilnya.
Besoknya Yudi (DPO) menghubungi terdakwa Riki bahwa ada temannya akan membeli ganja sebanyak 3Kg harga Rp. 1.800.000. Keesokan harinya terdakwa Riki kembali menjual ganja sebanyak 1Kg kepada Bun (DPO) dari Batusangkar.
Pada 11 Januari, Yudi (DPO) membeli ganja seberat 1Kg kepada terdakwa Riki, terdakwa riki pergi kerumah Yudi (DPO) di Belanti Kota Padang untuk mengantarkan ganja, namun ganja tersebut disimpan di Jok motor merk honda Vario warna hitam adiknya Julio Pernanda.
Terdakwa Riki menghubungi adiknya terdakwa Julio untuk mengantarkan ganja tersebut ke daerah Ulak Karang. Tidak berapa lama terdakwa Julio datang, dan terdakwa Riki mengatakan ada yang akan membeli ganja tersebut.
Sebelum terdakwa Riki bertemu dengan orang yang akan membeli ganja, polisi menangkap kedua kakak beradik tersebut dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.112,86 gram yang disimpan di dalam jok motor. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. (e)