PADANG, METRO – Nurshardi (32) karyawan PT Karya Weking Indonesia (PT KWI) warga asal Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang menjalani sidang di pengadilan negeri Padang, Senin (22/4) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus, ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu adalah Robi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nurshardi ditangkap dekat pangkalan tukang ojek di kelurahan kampung jua kecamatan lubuk begalung Kota Padang beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,66 gram pada 18 Januari lalu.
Pada awalnya, terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Robi (DPO) dengan cara menelpon, kemudian Robi mengajak terdakwa bertemu di jalan kampung Jua Parak Karambia kecamatan lubuk begalung.
Sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa bertemu Robi (DPO), kemudian Robi menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening kepada terdakwa. Pada saat terdakwa hendak pulang kerumahnya, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi Polda Sumbar. Terdakwa dijerat dengan pasal 144 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (e)