PADANG, METRO–Tim Gabungan Satpol PP Kota Padang, yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang, Sabtu (23/8) pagi. Hal itu dilakukan setelah banyak laporan dari warga terkait sejumlah aktivitas yang sudah mengganggu kententraman dan kenyamanan di lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra melalui Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi mengatakan, menyikapi laporan dari masyarakat masih adanya pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosisal (fasos) di wilayah Kota Padang.
“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang, sesuai aturan Perda no 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Eka Putra, Minggu (24/8).
Eka Putra menjelaskan, pada penertiban kali ini belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan, berawal dari jalan Air Tawar Barat, kemudian dilanjutkan ke jalan Chendrawasih Kecamatan Padang Utara hingga jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo.
“Sebelumnya pihak Kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran secara lisan dan maupun tulisan kepada para pedagang tersebut, tapi diabaikan saja oleh mereka. Bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya di sana, terpaksa kita ambil tindakan tegas dan humanis dengan mengamankan lapak-lapak mereka,” kata Eka Putra.
Eka menambahkan, belasan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Pol PP untuk diproses lebih lanjut, serta juga akan pangil pemilik lapak untuk menghadap ke PPNS,” tambah Eka.
Eka juga mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan.
“Mari bersama-sama patuhi aturan aturan yang berlaku demi tercptanya ketentraman dan keteriban di Kota Padang serta tidak menggangu arus lalu lintas, serta mari kita kembalikan fungsi fasum da fasos sebagaimana peruntukannya,” imbau Eka Putra.
















