PADANG, METRO–Polda Sumbar melalui Polres Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat menggelar penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara serentak di wilayah hukum masing-masing, Rabu (7/8). Kegiatan ini melibatkan tim gabungan termasuk Polsek jajaran, sebagai langkah tegas menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Mulyanto mengatakan, penertiban dilakukan dengan pendekatan preventif dan represif, berupa patroli, pemasangan spanduk larangan, dan penindakan hukum. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini bentuk nyata komitmen kami menjaga kelestarian lingkunganDari hasil patroli di ketiga wilayah, tidak ditemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung. Namun, ditemukan bekas galian, pondok, dan peralatan tambang yang ditinggalkan. Tim melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang tersisa untuk mencegah kegiatan kembali beroperasi,” tegas Kombes Pol Dwi Mulyanto, Jumat (8/8).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, operasi ini juga disertai dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Spanduk imbauan dipasang di sejumlah titik rawan, memuat larangan PETI dan ancaman hukumannya, yakni pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
















