Dijelaskan Kompol Robby, empat bulan perburuan, pelaku akhirnya terdeteksi sedang berjualan di Pasar Gaung dan langsung dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku menusuk korban bernama Fajar menggunakan sebilah besi yang ditemukan di lokasi perkelahian. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menampar pacarnya, yang juga merupakan kakak kandung korban,” jelasnya.
Menurut Kompol Robby, pelaku ketika itu mendatangi rumah korban dan langsung terlibat perkelahian. Saat itu, pelaku mengambil besi dan menusukkannya ke punggung korban.
“Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban. Beruntung, korban selamat meski mengalami luka tusuk. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (brm)
















