PADANG, METRO–Kasus pembuangan bayi perempuan yang menghebohkan warga di Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis malam (26/6) lalu, berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Pelaku yang membuang bayi malang yang baru dilahirkan itu ternyata sepasang kekasih berinisial RA (26), mahasiswi asal Alai Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai dan YI (25) mahasiswa asal Dusun Pasar Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.
Bayi yang dibuang sepasang mahasiswa itu merupakan hasil hubungan terlarang yang mereka lakukan. Akibatnya, RA pun hamil dari perbuatan zina dengan YI. Bahkan, RA sempat mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum air tape atas dorongan YI.
Namun upaya menggugurkan kandungannya itu gagal. RA pun beursaha menyembunyikan kehamilannya itu dari orang tuanya dan kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang. Setelah melahirkan itulah, RA dan YI memutuskan membuang bayi tersebut lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Menurutnya, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi perempuan di pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” kata Kompol Robby, Selasa (29/7).
Dijelaskan Kompol Robby, berdasarkan hasil penyelidikan intensif mengarah pada identitas pelaku. RA akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Aipda Albert Firman.
















