PADANG, METRO–Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung untuk memediasi insiden kericuhan yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Minggu (27/7).
Peristiwa ini berawal dari pembubaran kegiatan ibadah dan pendidikan agama yang dilakukan di sebuah rumah milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia oleh sekelompok warga RT 03/RW 09, pada Minggu sore.
Akibat insiden tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka. Ketegangan sempat meningkat di lingkungan sekitar sebelum akhirnya pihak pemerintah kota bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat mengambil langkah mediasi untuk meredakan situasi.
Pendeta Dachi, sebagai perwakilan dari jemaat gereja, menjelaskan bahwa kericuhan ini muncul karena adanya salah paham di antara warga. Dimana warga yang mengira bahwa rumah yang digunakan sebagai tempat pendidikan agama kristen itu dianggap sebagai gereja.
“Sebagian warga menganggap rumah tempat pendidikan agama bagi anak-anak kristen yang kita bina ini adalah gereja. Padahal bukan,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Kota Padang langsung menginisiasi pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Koto Tangah pada Minggu (77/7) malam harinya.
Mediasi dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak yang terlibat, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Pada pertemuan mediasi yang diselenggarakan di Kantor Camat Koto Tangah, Minggu (27/7) malam, telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertikai.
Usai rapat mediasi Fadly Amran menyampaikan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai.
“Pertama, kita harus memahami lukanya perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan pengerusakan bahkan juga sampai ada korban luka.”
“Dan ini bukan perselisihan agama, tetapi murni insiden kesalahpahaman. Dan itu sama-sama kita dengar tadi dalam mediasi,” tegas Fadly Amran.
“Untuk kesalahpahaman sudah clear. Bahwa insiden ini tidak terkait SARA, untuk tindakan yang masuk ranah pidana ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Fadly Amran yang turut diamini Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Padang, Prof. Salmadanis.
Mereka bersama-sama berkomitmen menjaga kerukunan dan perdamaian di tengah masyarakat.
















