Seluruh kendaraan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data dari kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), semua kendaraan tersebut dinyatakan tidak layak jalan dan banyak yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Polisi juga menegaskan bahwa seluruh pemilik kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang saat hendak mengambil kembali kendaraannya. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat edukasi soal pentingnya keselamatan berkendara.
AKP Riwal menyatakan bahwa penertiban balap liar akan terus digencarkan, terutama di titik-titik rawan seperti kawasan Khatib Sulaiman, yang sering menjadi lintasan favorit para pembalap jalanan.
“Jalan umum bukan tempat balapan. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi kesenangan sesaat. Kami mengimbau para anak muda untuk lebih bijak dan tidak merugikan orang lain,” ucap Kapolresta Padang dengan nada tegas.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas balap liar di lingkungan mereka. Kolaborasi antara warga dan aparat diyakini dapat meminimalkan potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban bersama. (rom)
















