“Kami melakukan penÂdekatan secara persuasif dan humanis, para pedagang diberikan imbauan serta teguran lisan agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Selain memberikan teguran petugas juga melaÂkuÂkan pendataan terhadap para pedagang yang melanggar, jika di kemudian hari mereka kembali berjualan di lokasi yang sama, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Patroli pengawasan ini juga melibatkan anggota BKO Pol PP dan Kasi Trantib dari masing-masing Kecamatan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, agar maÂsyaÂrakat Kota Padang yang berprofesi sebagai peÂdagang beraktivitas di lokasi yang tidak melanggar, sehingga tercipta ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Rozaldi.
Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan. “Patroli pengawasan PKL merupakan bantuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, teratur, dan nyaman untuk seluruh masyaÂraÂkat,” pungkas Rozaldi. (ren)
















