PADANG, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggelar dagangan di trotoar dan badan jalan. Rabu (9/7), petugas Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Kototangah, melakukan penyisiran di sejumlah titik di kawasan Kototangah.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Koto Tangah sudah memberikan imbauan dan surat teguran kepada pedagang. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Padang, Riko Afriwan terjun langsung ke lapangan untuk mengimbau kepada pemilik pedagang agar tidak menyalahgunakan fungsi trotoar atau badan jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa trotoar dan badan jalan digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan,” kata Riko, Rabu (9/7).
Riko menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP juga membawa lapak-lapak dagangan. Seperti, rak besi, meja, dan kursi ke kantor untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Koto Tangah.
Ia mengharapkan agar penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pedagang yang masih menyalahgunakan trotoar dan badan jalan.
















