TANMALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, di kawasan Padang Timur dan lainnya, Senin (7/7).
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir kawasan jalan Tarandam, Aru, dan Sawahan. Petuas menertibkan meja, kursi, dan tenda PKL yang berjualan di fasilitas umum. Selain penertiban lapak opersi tersebut itu, lima unit sepeda listrik yang dimodifikasi untuk berjualan minuman kopi juga turut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang.
Kasat Pol PP Padang Chandra, menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
Chandra juga mengimbau kepada pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menempati fasilitas umum. “Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai,” tegasnya.
Penertiban di Jalan Samudera
Sehari sebelumnya, petugas juga menertibkan PKL yang sedang berjualan di trotoar dan badan jalan kawasan bibir pantai jalan Samudera, Minggu (6/7) pagi.




















